AMBON,AT.-Polda Maluku memastikan akan mengusut hingga tuntas dua laporan polisi dari pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan oknum Polri. Keduanya adalah Bripka SA dan Ipda MP.
Bripka SA melaporkan istrinya Ipda MP terkait dugaan perselingkuhan. Sedangkan Ipda MP melaporkan suaminya itu terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menegaskan, rumah tangga kedua pasutri yang saling lapor ini sudah bermasalah sejak lama. Keduanya tidak lagi harmonis dan sudah hidup pisah atap.
"Saat ini keduanya sudah hidup terpisah dan tidak serumah lagi," ungkap Kapolda, Sabtu (17/9/2022).
Bripka SA juga diduga ringan tangan. Ia suka mabuk-mabukan di depan umum dan melakukan KDRT terhadap istrinya. Bahkan SA pernah dilaporkan ke Polres SBB terkait KDRT, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Bripka SA juga dilaporkan ke Polsek Baguala terkait KDRT anak. Laporan tersebut masih dalam proses sampai saat ini.
"Suaminya tersebut juga dilaporkan oleh Polwan tersebut karena juga ada indikasi hubungan dengan wanita lain," tambah Kapolda.
Masalah yang dilaporkan SA, kata Kapolda, ternyata merupakan persoalan lama. Bahkan sudah pernah mereka selesaikan oleh mereka berdua bersama keluarga. Namun sekarang diangkat kembali oleh SA.
"Polda Maluku akan tangani persoalan ini secara proporsional dan seimbang sesuai fakta yang terjadi," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua pasutri tersebut terindikasi bermasalah.
"Kita akan proses kedua-duanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sementara ini sedang didalami oleh Propam," tegasnya.
Di sisi lain, Kapolda juga mengaku akan melibatkan bagian psikologi. Hal ini dilakukan karena anak-anak keduanya perlu menjadi perhatian.
" Kita juga akan melibatkan bagian psikologi dan perlu juga perhatian kepada anak-anak mereka berdua," tutup Kapolda.(ERM)
Dapatkan sekarang