AMBON, AE—Yunan Takaendengan dan Fredrik J.M Movun dilaporkan Saniri Negeri Wahai ke Kepolisian Sektor Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Dua pengacara muda ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa.
Laporan tersebut dilayangkan Marzuki Maba, Saniri Negeri Wahai, pada 16 Mei 2023. Murzuki mengaku dirugikan lantaran tanda tangannya dimanipulasi oleh dua orang pengacara itu saat proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
"Kami merasa dirugikan karena tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Mirisnya, saat persidangan di PTUN pada tanggal 6 Mei 2023, kedua terlapor menunjukkan surat kuasa saksi di depan hakim terlampir nama dan tanda tangan saya dan teman-teman. Padahal kami tidak pernah menandatangani kuasa tersebut" kata, Marzuki Maba kepada Ambon Ekspres, Selasa (30/5).
Menurut dia, perbuatan Yunan Takaendengan dan Fredrik J.M Movun merupakan suatu hal yang sangat merugikan dia dan teman-temanya. Sebab, di dalam surat kuasa itu terdapat tanda tangan yang sama sekali bukan tanda tangan meraka.
Marzuki menerangkan, manipulasi tanda tangan surat kuasa oleh kedua pengacara itu, sehubungan dengan kasus sengketa pelantikan raja Wahai oleh Bupati Maluku Tengah yang saat tengah berproses di PTUN Ambon. Dia diminta sebagai saksi oleh kedua pengacara yang merupakan kuasa hukum dari pihak tergugat, Raja Wahai.
Namun, setelah hakim meminta surat kuasa, di dalamnya terlampir tanda tangan milik Marzuki dan rekannya. Dari total total saksi yang dilampirkan dalam surat kuasa tersebut, lima orang diantaranya mengaku tidak pernah menandatangi surat kuasa.
Marzuki bersama beberapa Saniri lainnya sepakat untuk membuat laporan polisi ke Polsek Wahai atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolsek Wahai, AKP Ricky Hikmawan, kepada media ini, Selasa (30/1) malam mengatakan, terkait laporan tersebut saat ini kasusnya masih ditangani dan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih dalam pemeriksaan saksi, sebanyak 11 saksi yang nantinya dipanggil. Namun, saat ini baru 5 orang saksi yang dimintai keterangan. Besok kita akan panggil dua orang lagi. Saat ini meraka sudah di Wahai" kata Kapolsek.
Lima oang saksi yang sudah dimintai keterangan, adalah Marsuku Mabba, Ibrahim Tepinalan, Hamim Baadia, Hartati Tepinalan dan Manap Ode Mani. Sementara untuk dua orang yang dipanggil pada Kamis, 1 Juni nanti yakni Hasan Salatin dan Hasan Maelan.
"LIma saksi yang telah dimintai keterangan menyebutkan bahwa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut, sehingga bisa disimpulkan sementara bahwa ada yang sengaja memalsukan tandatangan mereka. Tetapi kelima saksi tidak keberatan karena tidak ada yang dirugikan,"pungkasnya. (YS)
Dapatkan sekarang