Aniaya Korban Hingga Tewas, Dua Pemuda  Ini Dihukum 9 Tahun Penjara
FaizalLestaluhu
10 Jun 2025 23:45 WIT

Aniaya Korban Hingga Tewas, Dua Pemuda  Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

AMBON,AT-Aniaya korban hingga meninggal dunia, Dua terdakwa Rinto Pangindoan Simanjuntak dan  Riski Mario Ahuluheluw, divonis 9 Tahun Penjara. Vonis ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 10 Tahun.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Orpa Martina didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/6). Korban diketahui bernama Arnold Robert Angwarmasse.

Majelis Hakim dalam amar putusanya menyarakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang tentang kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka berat atau kematian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

“Mengadili terhadap terdakwa Rizki  M. Ahuluheluw dan terdakwa Rinto . P. Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 Tahun penjara," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan. " Agar kedua Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara Rp.5000 rupiah," pintah Hakim.

Usai mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis Hakim.

Diketahui, inisiden ini terjadi pada Minggu 22 September 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 wit, dikawasan Skip Atas Lapangan Tenggara Rt. 005 Rw. 002 Desa / kelurahan  Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon lebih tepatnya di dalam Rumah korban.

Dimana saat itu terdakwa Rizki  M. Ahuluheluw alias Pakat bersama dengan rekannya Rinto . P. Simanjuntak  Alias Rinto bersama dengan pelaku Barcelius Maluntoh Alias Ongen selaku Daftar Pencarian Orang (DPO) secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau kematian. (Jar)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai