AMBON,AT-Tim Penyidik kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tersangka berinisial “FLS” ke penuntut umum. Tahap II kasus tersebut digelar di kantor kejaksaan Negeri Maluku Tengah Selasa (21/11).
Hal ini disampaikan kepala seksi penerangan hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kata dia, tahap II tersangka FLS yang merupakan Operator Dana BOS ini usai tim penyidik melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dimaksud.
"Sesuai informasi yang diterima, hari ini tim penyidik kejari maluku tengah melakukan tahap II berkas perkas perkara dan barang bukti FLS ke penuntut Umum," ujar Kasi Penkum Wahyudi Kareba .
Tersangka “FLS” lanjut Kareba, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud, diduga turut serta bersama para Tersangka lainnya yakni “AT”, “ON” dan “MY”, yang masing-masing telah dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Perbuatan mereka diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Juru bicara kejaksaan Tunggi Maluku itu, menambahkan “Tersangka “FLS” saat ini telah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. imbuhnya.
Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ddengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana (YUS)
Dapatkan sekarang