Olilit Raya Jadi Percontohan Kampung Keadilan Restoratif
Kepala PMD KKT Andre Kurniawan, Kejari Gunawan Sumarsono dan Camat Tansel menyosialisasikan Kampung Restorative Justice kepada warga Desa Olilit Raya di balai desa tersebut, Selasa (22/2) malam.
Yohana Samangun/Ambonterkini.id
Admin
23 Feb 2022 12:05 WIT

Olilit Raya Jadi Percontohan Kampung Keadilan Restoratif

SAUMLAKI, AMBONTERKINI.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjadikan Desa Olilit Raya sebagai pilot project program Kampung Restorative Justice.


Dalam penyuluhan hukum di Balai Desa Olilit Raya, Selasa (22/2) malam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunawan Sumarsono menjelaskan, penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian  perkara mengacu  pada Peraturan Kejaksaa (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Definisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan pula. 

"Dan pelaku adalah pertama kali melakukannya, bukan yang sudah berulang-kali," tandasnya.

Gunawan mengatakan, keadilan restoratif   diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana umum yang ringan tanpa ke persidangan. Adapaun syarat –syarat bagi orang yang berhak menerima Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korba. 

Selain itu, muatan  ini juga terkandung untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat. Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.

Untuk itu, tujuan ditetapkannya Desa Olilit Raya sebagai percontohan kampung Keadilan Restoratif  yang dikembangkan Kejaksaan Agung untuk membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. 

"Kita berharap kedepan desa ini bisa menjadi percontohan untuk penyelesaian masalah dengan keadilan restorativ. Dan dari Olilit akan dikembangkan ke desa-desa lain di Bumi Duan Lolat," ujarnya. (say)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai