Oknum Pengguna Polisi Narkoba Divonis 8 Tahun 
Terdakwa Alwi Sattu yang dikawal petugas tahanan Kejaksaan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1).

Abd. Kader Serawak/Ambon Ekspres
Admin
19 Jan 2023 17:21 WIT

Oknum Pengguna Polisi Narkoba Divonis 8 Tahun 

AMBON, AT- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis (hukuman) kepada Alwi Sattu anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku dengan pidana penjara selama delapan tahun. Alwi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (18/1) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Orpha Martina dan dua hakim anggotanya. " Menyatakan terdakwa Alwi Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " ucap majelis hakim. 

Hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta merupakan anggota Polri yang tugasnya memberantas narkotika di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dalam tuntutannya menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa bermula saat tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi pengiriman paket yang diduga berisi narkoba. Paket tersebut akan diambil oleh terdakwa di kantor TIKI di jalan A.M. Sangadji. 

Tim selanjutnya melapor  ke Direktur Narkoba Kombes Cahyo Hutomo. Setelah menerima laporan, Kombes Cahyo Hutomo  memanggil Alwi Sattu untuk mengahadap dan mengakui perbuatannya bersama dua terdakwa lain.

Bardasarkan pengakuan Alwi, tim kemudian menuju ke indekos milik terdakwa Muhammad Fahmi Lating alias Landau di Desa Batu Merah.  Setibahnya di sana, petugas gabungan itu langsung mengecek keberadaan barang bukti yang sudah diterima Alwi. 

Dari hasil interogasi, Landau mengaku satu paket barang bukti tersebut sudah diserahkan kepada Muhammad Raul Walla. Atas informasi tersebut, tim menyuruh Landau menelpon terdakwa Raul dan memintanya untuk datang ke indekosnya. 

Berselang beberapa menit kemudian, Raul datang ke tempat kejadian perkara dan langsung diamankan oleh petugas tersebut. Raul mengeluarkan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai dari dalam saku celana depannya. 

Sedangkan pada saku belakang sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM. Raul mengakui, sebelumnya ia menerima barang haram tersebut dari  terdakwa Fahmi di kamar indekosnya. 

Mendengar penjelasannya, Alwi Sattu, Landau, dan Raul langsung dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses secara hukum. Usai mendengar pembacaan amar putusan, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima putusan. (AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai