AMBON,AT-Puluhan mahasiswa dari Kampus Politeknik Negeri Ambon datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Kejaksaan Negeri Ambon. Mereka menggelar aksi demo menuntut pihak Korps Adhiyaksa ini menuntaskan kasus korupsi di lingkup kampus tersebut.
Para pendemo melakukan aksi ini Senin (25/9). Awalnya, mereka demo di Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, namun tidak berlangsung lama lantaran tidak diindahkan dan diterima pihak Kejari. Padahal, para pendemo berulang kali meneriakkan Kasi Pidsus Kejari Ambon untuk menemui mereka. Para kelompok Mahasiswa ini kemudian melanjutkan aksi yang sama di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Mahasiswa berharap pihak Kejati Maluku dapat menangani kasus dugaan korupsi yang ada di lingkup Politeknik Negeri Ambon. Mereka menilai pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon hingga kini tak berani memanggil paksa Direktur Poltek, Deddy Mairuhu. Mereka juga menuding, penyalagunaan anggaran dari dana Rp 72 miliar lebih itu, tidak terlepas dari peran Mairuhu.
Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Penggugat Kasus Korupsi Provinsi Maluku (KPKKPM) dengan Koordinator Lapangan (Korlap), Hedar Hayoto ini menjelaskan, anggaran Rp72 miliar itu berasal dari Daftar Penggunaan Anggaran (Dipa).
Hayoto jelas-jelas menuding, Direktur Politeknik terlibat dalam kasus ini. Anehnya, menurut dia, setelah kasus dilaporkan, belum juga ada penetapan tersangka.
"Sementara saksi yang sudah diperiksa dan dipanggil itu 80 lebih. Kami ingin menanyakan bahwa bukti kurang kuat apalagi yang dicari oleh Kejari kemarin," teriak Hayoto dalam orasinyad di depan Kantor Kejari Ambon.
Dijelaskan, pada hari ulang tahun Adhyaksa yang ke-63 itu pimpinan Kejaksaan Negeri Ambon sendiri mengatakan bahwa hadiah dan kado terbaik dari hari ulang tahun Adhyaksa yang ke-63 ini adalah mengangkat status korupsi di Politeknik Negeri Ambon itu dari penyelidikan ke penyelidikan.
"Tapi kenyataan di lapangan, tidak sesuai yang diharapkan, " terang Hayoto.
Dalam proses pemeriksaan, kata Hayoto, kasipidsus mengarahkan saksi- saksi untuk mengembalikan kerugian uang negara. Persoalannya, kenapa perintah itu dilakukan saat kasus dalam tahap penyelidikan.
"Kenapa sampai tahap penyelidikan ini baru diminta saksi kembalikan uang negara? Ini kan terindikasi bahwa jaksa sudah tahu siapa tersangka di balik kasus korupsi ini,” tegas Hayoto.
Sampai saat ini, lanjut Hayoto, pelapor belum disampaikan informasi dari Kejari Ambon, sampai dimana perkembangan pánanganan kasus tersebut. Padahal, bagi dia, perlapor punya hak untuk mengetahui perkembangan kasusnya.
Kemudiam, Hayoto, saat berorasi di depan Kantor Kejati Maluku, kembali menegaskan pada tanggal 19 September, ada informasi pemanggilan, tapi orang yang dipanggil mangkir. Kemudian pada tanggal 22 September, saksi juga tidak datang.
"Kami pikir pelapor tentu punya saksi yang kuat dan bukti yang kuat sampai masuk di tahap penyelidikan. Apa lagi yang mau ditunggu untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Hayoto.
Padahal dirinya sudah dua kali mangkir dari panggilan, yakni ditanggap 19 dan 22 September.
"Saya takut ada 'perselingkuhan' yang sengaja dilakukan Kejati dengan Direktur Poltek. Hal ini yang kemudian yang membuat gerakan mahasiswa hari ini," kata Hayoto.
Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan alasan Jaksa malah menyuruh pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugiaan keuangan Negara.
Sementara kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Menurut mahasiswa, Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon tak berani menetapkan tersangka.
"Disini pertanyaan kita adalah kenapa proses pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak pada tahap penyelidikan, kenapa sampai tahap penyidikan ini diminta para saksi untuk kembalikan kerugian keuangan negara, ini kan terindikasi bahwa Jaksa sudah tahu siapa tersangka di balik kasus korupsi ini tapi mereka tidak berani untuk menetapkan tersangka," teriaknya saat orasi.
Selain itu, tuntutan merekan yang di paparkan didepan Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, diantaranya, Mendesak Kasi Pidsus dan pimpinan Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, memanggil dan memeriksa secara paksa, sekaligus menetapakan tersangka Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PKK, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas dugaan Korupsi anggaran Dipa 72 Miliar lebih di lingkup Politeknik Negeri Ambon.
Kemudian meminta keterbukaan informasi publik terkait penenganan dugaan kasus korupsi dilingkup Politeknik Negeri Ambon.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wayudi Kareba, menggatakan.
"Pastinya kita akan memanggil dan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini." ucapnya.
"Pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengetahui kerugian negara agar dapat kami menetapkan tersangka dalam kasus ini," imbuh Kareba.(ERM)
Dapatkan sekarang