Ohorella Pimpin Hanura Maluku, Sapulette Bakal Proses Hukum
Musdalub Partai Hanura Maluku di Hotel Marina Ambon, Senin (21/3) yang menghasilkan Achmad Ohorella sebagai ketua DPD.

Wahab Pacina/Ambonterkini.id
Admin
22 Mar 2022 09:15 WIT

Ohorella Pimpin Hanura Maluku, Sapulette Bakal Proses Hukum

AMBON, AT--Achmad Ohorella resmi terpilih sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Maluku secara aklamasi pada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang berlangsung di Marina Hotel Ambon, Senin (21/3).

Ohorella yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Ambon periode 2014-2019, itu menggantikan posisi mantan ketua DPD Hanura Yasin Payapo yang meninggal dunia 2021 lalu karena sakit.

Selama masa pendaftaran,
hanya Achmad 'Ong' Ohorella yang mendaftarkan diri. Sementara dua kader lainnya, yakni Ronny Sapulete dan Mus Mualim tidak memasukan berkas pencalonan allias tidak mendaftar.

Musdalub dihadiri Plt Ketua DPD Hanura Maluku, Siswadi, Waketum DPP Hanura Bidang Ekonomi dan Sumber Daya, M. Ali Kastella, pengurus DPD maupun  DPC Hanura 11 Kabupaten/Kota se-Maluku.
Namun ada sebagian kader mengganggap Musdalub ilegal karena tidak sesuai aturan partai.

"Musdalub DPD Hanura Maluku yang digelar di Marina Hotel, hari ini (kemarin-red) adalah ilegal," ujar Wakil Sekretaris Dewan Penasehat DPP Partai Hanura, Ronny Sapulette kepada wartawan di Marina Hotel, kemarin.

Ia menjelaskan, sesuai aturan partai jika Musdalub dilakukan, pertanyaannya siapa yang memberikan SK kepada DPC-DPC Hanura Kabupaten/Kota di Maluku. Karena pada 11 Januari 2022 lalu, DPP Hanura telah mencabut dan membatalkan SK pengurus DPC seluruh Indonesia termasuk Maluku sehingga tak lagi ada pengurus DPC saat ini.

Olehnya itu, Musdalub yang dilakukan patut dipertanyakanapakah merupakan Musda lanjutan ataukah Musda ulang. Apabila Musda lanjutan, kata dia, sudah ada instruksi DPP Hanura tanggal 6 Januari 2021 tentang Musda lanjutan untuk dua calon yang sudah mendaftar yang sudah berlangsung 5 November 2021 lalu.

"Kalau yang dilakukan adalah Musda ulang, berarti harus ada surat keputusan dari DPP Hanura terkait pembatalan terhadap Musda yang sudah dijalankan tahun 2021 lalu. Kita harus belajar bagaimana bisa mengikuti aturan partai ini dengan baik dan benar sesuai hati nurani. Kalau Musdalub tetap dilanjutkan, maka ketua terpilih jelas tidak sah," tandas Sapulette.

Dikatakandi dalam aturan Kemenkumham, SK yang diterima adalah DPC yang ditandatangani oleh ketua DPD Hanura Maluku. Sementara Maluku tidak punya ketua DPD definitif.

"Sebagai salah satu pencetus pendiri Partai Hanura pusat maupun daerah, kami pertanyakan bagaimana bisa DPC memiliki SK dari Ketua DPD Hanura Maluku. Jika Musdalub tetap dilanjutkan maka ini ilegal," tandasnya.
 
Dia berjanji akan membawa persoalan Musdalub DPD Hanura Maluku ke meja hijau karena dipaksakan. SK DPC Hanura se-Maluku telah dibatalkan DPP Hanura, tetapi Musdalub  masih  saja dilakukan. 

"Upaya ke pengadilan dengan mengajukan gugatan secara perdata. Dasar laporan saya karena legalitas DPC sebagai peserta Musdalub tidak sah SK mereka sudah dibatalkan atau dicabut DPP Hanura pada 11 januari 2022. Lalu apa yang digunakan mereka?," tegasnya.

Ketua Panitia Musdalub Temmy Oersepuny mengatakan, Musdalub dilakukan berdasarkan perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP).  Jika ada yang keberatan dan akan melakukan proses hukum dipersilakan.

"Musdalub sudah selesai. Ohorella terpilih secara aklamasi. Kami hanya jalankan tugas sesuai perintah DPP. Kalau ada yang mau proses hukum, silahkan itu hak mereka," kata Temmy.

Plt Ketua DPD Hanura Maluku, Siswadi mengatakan, Musdalub yang dilakukan merupakan bagian dari perintah DPP. Karena jika kepengurusan partai tanpa ada ketua DPD definitif tentu berdampak pada kerja-kerja partai. 

Apalagi, Hanura Maluku juga harus mempersiapkan diri untuk menyukseskan Pemilukada 2024 mendatang. 

"Kita menjalankan sesuai arahan DPP Hanura Musdalub ini tetap dilakukan agar ada ketua DPD terpilih. Sebab kita juga dalam rangka menghadapi verifikasi faktual di KPU jelang Pemilu," sebutnya.

Dia menjelaskan, selama pendaftaran hanya satu kader yang daftar yakni Achmad Ong Ohorella. Sementara Ronny Sapulette dan Mus Mualim tidak mendaftar.

"Karena satu calon saja yang mendaftar, maka sesuai peraturan organisasi  (PO) partai nomor 01 tahun 2020 membolehkan, jika hanya ada satu calon, akan dilakukan pemilihan secara aklamasi," ungkapnya. (WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai