AMBON,AMBONTERKINI.-- Sidang dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Negeri (Desa) Haria Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/2).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Crisman Sahetapy mengadirkan Nova Soulisa, Kaur Perencanaan Negeri Haria Tahun 2018. Tugasnya menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan yang ada di desa.
Saksi mengakui, sebagai kaur, mempunyai tugas menyusun dokumen kegiatan-kegiatan pekerjaan fisik pembangunan jalan setapak, lapangan voli, rumah tidak layak huni, rumah sederhana, Paud dan jambanisasi.
"Pencairan anggaran pada awal Desember sebesar Rp 100 juta lebih yang diperuntukan jambanisasi dan simpan pinjam yang masuk dalam Badan usaha milik negeri," kata Nova saat memberikan kesaksian di hadapan Jaksa, kemarin.
Selain itu, saksi mengakui kalau pencairan anggaran tersebut oleh bendahara dan kepala desa, yakni; Marlen selaku pengurus Bumdes, dan Yanes Jeheskiel Manuhutu.
Diketahui dugaan korupsi yang melibatkan Josep Souhuka selaku bendahara negeri Haria, Yanes Jeheskiel Manuhutu yang merupakan pemilik toko Imanuel UD Sinar dan Leo Manuhutu selaku sekertaris Negeri Haria.
Ketiganya di dakwa atas keterlibatannya yang secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Negeri Haria Tahun 2018. Ketigannya membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak memasukan jumlah anggaran dalam laporan beberapa item tersebut.
Diantaranya, laporan jalan lingkungan, sarana olahraga Lapangan Voli dan pembuatan Jambinasi bagi kepala keluarga yang mengorek anggaran sebesar Rp 500 juta sehingga dari total itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 346 juta dari laporan fiktif yang mereka buat.
Atas perbuatan itulah, JPU Crisman Sahetapi mendakwa ketiganya dengan pasal 2 ayat (1) jouncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi joucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver didampingi Jeny Tulak dan Felix Rony Waisan selaku hakim anggota. Menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ys)
Dapatkan sekarang