AMBON,AT-Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jories Soukotta, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan penghubung di Kecamatan Inamosol. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang, Jories mengaku tahun 2018 dalam proses pekerjaan proyek tersebut terdapat dua kali adendum waktu kerja. Sehingga pada pelaksanaannya semua proses kerja berdasar adendum yang ditentukan pihak perusahaan dan PKK.
Dalam pelaksanaan pekerjaan kata Dia, selaku PPK PUPR, dirinya bertugas mengcaver semua paket pekerjaan. Mulai dari pengadaan bahan dan rencana pekerjaan item-item proyek sesuai laporan perencanaan kerja.
"Perubahan adendum waktu kerja, sudah diatur bersama pihak perusahaan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu kerja yang ditentukan oleh masa kerja kontrak," ungkap saksi dalam persidangan.
Kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi, Jories akui kalau dalam pelaksanaan pekerjaan proyek anggaran tersebut memang sudah dicairkan 100 persen. Sehingga, sisa pekerjaan tidak bisa dilanjutkan.
"Anggarannya sudah dipakai 100 persen dan yang baru dikerjakan hanya 22,800 sisa 2,900 persen belum dikerjakan. Tapi uang proyek tersebut sudah dipakai semuanya, " tambahnya.
Selain itu, saksi juga mengakui malai ia yang menandatangani berita acara pencairan melalui berkas tanda tangan secara scen untuk melakukan pencairan anggaran yang disetujui oleh terdakwa Thomas Watimena selaku pengguna anggaran waktu itu.
Diketahui, saksi Jories yang merupakan PPK PUPR SBB ini merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Hanya saja, dirinya ditahan dan dieksekusi dalam berkas perkara terpisah.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, didakwa dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu - Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari DAK Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak awal Rp. 29.858.000.000. Sesuai addendum, nilai kontrak diubah sebesar Rp. 31.428.580.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak 26 Maret 2018 s/d 27 Desember 2018, dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.
Dalam hal ini Thomas Watimena mengetahui pekerjaan Jalan Rumbatu Manusa belum selesai, namun tetap menyetujui permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V. Dibantu saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara, dilakukan manipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai, padahal baru rampung 70,90 Persen. Saksi Guwen Salhuteru juga ikut memanipulasi tanda tangan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi.
“Dokumen pembayaran termin IV dan termin V yang dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soekotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi (tanda tangan Direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100%), yang secara faktual baru mencapai 70,90%,” kata JPU.
Thomas juga menyuruh saski Jorie Soukotta membuat Berita Acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke Kas Daerah. Padahal dalam dokumen pencairan dana tertulis, telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai.
Berdasarkan dokumen pencairan itu, diterbitkan SP2D, dan memerintahkan bendahara pengeluaran melakukan pembayaran melalui penandatanganan SPM. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, PT Bias Sinar Abadi mendapat pembayaran sebesar 95 persen.
“Pada tanggal 27 Desember 2018, pencairan dana tahap ke V telah beralih/berpindah ke rekening 0353 02 002097 30 1 milik PT Biias Sinar Abadi senilai Perubahan Kontrak pada addendum menjadi Rp. 31.428.580.000,”ungkap JPU.
Akhirnya saksi Jorie Soukotta ST selaku PPK dan saksi Josephus Siahaya selaku Direksi Lapangan pada bulan Maret 2019 bersama Tim telah melakukan pemeriksaan lapangan lanjutan, dan memperoleh fakta secara pasti bahwa pekerjaan belum selesai 100 persen. Pada tanggal 26 Desember 2018, pekerjaan baru mencapai STA 13.6 dan terdapat kekurangan sekitar 11,4 km.
Kepala Desa Rambatu, Daud O. Tenine dan Kepala Desa Manusa, Aleksander Niak juga menyebutkan, pengambilan material tanah urugan diambil dari tanah setempat, tidak mengambil dari daerah sumber galian sebagaimana persyaratan dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan oleh Ahli Willem Gaspersz S.ST.,MT, ditemukan fakta terdapat kekurangan volume dalam kontrak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan riell volume yang terpasang di lapangan, sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material.
Dari hasil kumulatif volume/bahan yang dikerjakan, ternyata lebih kecil bila dibandingkan dengan yang ada pada kontrak, padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan.
JPU berpendapat, perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Jorie Soukotta, ST, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru telah melanggar Pasal 89 (4) Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Akibat perbuatan terdakwa dan para saksi, merugikan negara sebesar Rp.7.124.184.346,05.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (YUS)
Dapatkan sekarang