FaizalLestaluhu
13 Aug 2025 10:14 WIT

Nilai Investasi PT SIM Rp 600 M  Patut Dipertanyakan

PiRU AT.-Nilai investasi yang diklaim PT. Spice Islands Maluku (SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga Juni 2025 cukup besar, tapi sebagian publik masih meragukannya. Benarkah anggaran lebih Rp 600 miliar itu  dikeluarkan, sementara problem terkait pembebasan lahan tak kunjung usai. 

Menurut salah satu sumber media ini mengatakan, item pekerjaan dan investasi PT SIM sekarang itu bisa dikalkulasi, dan nilai Rp 600 miliar yang disebutkan  itu patut dipertanyakan. Dan untuk tidak menimbulkan spekulasi maka baiknya  negara didorong untuk audit anggaran sebesar itu. 

Karena kata dia, dari  luas lahan  ijin lokasi PT SIM  yang dibeberkan saat RDP di DPRD SBB belum lama ini, dan jika dikalkulasi dengan nilai kontraknya maka anggaran pembebasanya itu baru belasan miliar rupiah. "Informasi lapangan nilai kontrak per hektar per 30 tahun itu cuman Rp 5 juta, atau setahun cuman Rp 166 ribu," terang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan itu.

Dari data yang terungkap bahwa luas lahan sesuai ijin lokasi yang dikantongi PT SIM yakni  Desa  Kawa  ijin keluar tahun 2021 seluas 805 hektar. Sebelumnya tahun 2018 di Desa Waesamu dan Nuruwe 701 hektar, Desa Hatusua itu 971 hektar atau total semua  2.477 hektar. 

Sementara untuk  tenaga kerja sebagaimana digembar-gemborkan dipublik bahwa ada sekira 900 orang dipekerjakan ternyata tidak benar. Karena itu, pihak PT SIM harusnya jujur dan terbuka, sehingga tidak membuat publik di daerah ini saling menyalahkan dan menyudutkan, terutama antara masyarakat dengan pemerintah daerah SBB. "Kan, diakui tenaga kerja yang direkrut tidak demikian, lagian juga banyak pekerja lepas atau kontrak," sesalnya.

Begitu juga dengan pemberitaan seputar polemik soal lahan dari masyarakat yang selama ini seolah-olah hanya terjadi di Desa Kawa, Dusun Pelitajaya  tapi padahal sejak 2018 juga terjadi di Desa Nuruwe, Waesamu, dan Hatusua, Kecamatan Kairatu Barat. "Isunya kan hanya warga Dusun Pelita Jaya yang menolak, karena ada penyerobotan lahan terkai

Karena itu, kata dia, tidak salah juga kalau ada suara agar nilai investasi PT SIM itu diaudit. "Proses audit itu penting agar meluruskan berbagai spekulasi terkait investasi abaka di SBB," tandasnya.

Sementara itu, informasi lapangan menyebutkan, perusahaan yang bergerak pada usaha perkebunan pisang abaka ini telah memiliki ijin lokasi usaha sejak 2018 yakni di Desa Waesamu, Nuruwe, dan Hatusua Kecamatan Kairatu Barat. Di Desa Waesamu dan Nuruwe perusahaan ini memiliki ijin lokasi seluas 701 hektar. Sedangkan di Desa Hatusua PT SIM memiliki ijin lokasi seluas 971 hektar.

Dari ijin lokasi di Desa Nuruwe dan Waesamu seluas 701 hektar, yang sudah dilakukan penggusuran hanya 150 hektar, dan yang  berhasil ditanami  itu hanya 138 hektar. Sedangksn di Desa Hatusua, dari ijin lokasi yang dikantongi seluas 971 hektar, yang digusur hanya 505 hektar. Tapi  yang ditanami pisang abaka itu hanya 160 hektar.

Sementara di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat dimana ijin lokasinya juga baru terbit tahun 2021 dengan luas lahan 805 hektar. Dari luas itu yang sudah digusur 388 hektar, dan yang sudah ditanami itu 288 hektar. Dari data tersebut maka luas lahan yang sudah ditanami PT SIM seluas 586 hektar dari total ijin lokasi yang dilantongi 2.477 hektar.  (Enal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga