AMBON,AT-Negeri Lama, salah satu desa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan menempatkan Negeri Lama sebagai satu dari sepuluh desa percontohan di Provinsi Maluku.
Kepala Desa Negeri Lama, Otninel Maitimu, menyambut baik penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah prestasi sekaligus tantangan besar bagi dirinya dan seluruh perangkat desa.
"Ini merupakan kepercayaan sekaligus tantangan. Pemerintahan desa harus berjalan sesuai prosedur dan prinsip transparansi. Keputusan diambil melalui musyawarah, mengedepankan kepentingan publik, dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi maupun kelompok," ujar Maitimu, Selasa (15/7).
Ia menegaskan pentingnya menghindari praktik nepotisme dalam pemerintahan desa. Selain itu, penyaluran bantuan dan program pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara tepat sasaran.
"Contohnya, warga yang memiliki usaha seperti bengkel dan lainnya. Saat menerima bantuan pemberdayaan, mereka diharapkan dapat memanfaatkannya agar usaha berkembang, bahkan bisa menciptakan unit usaha baru. Jangan hanya bergantung pada bantuan dana desa," jelasnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Maitimu menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Setiap rencana kegiatan harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa sebelum disampaikan kepada kepala desa untuk disetujui. Setelah itu, barulah bendahara dapat mencairkan anggaran.
"Saya tidak mengizinkan pencairan dana sebelum kegiatan dilakukan. Pengeluaran harus disertai nota belanja sebagai bagian dari percepatan pertanggungjawaban. Ini untuk menghindari risiko dana disalahgunakan atau hilang sebelum kegiatan berjalan," tegasnya.
Ia menambahkan, pengurangan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan kerap menimbulkan salah paham di masyarakat. Namun, pihak desa berupaya mencari solusi alternatif dengan memasukkan warga terdampak ke dalam program pemberdayaan lainnya.
"Nama-nama penerima BLT yang dikurangi diputuskan melalui musyawarah bersama BPD. Kami paham ini tidak mudah, tapi keputusan ini dari pusat. Kami juga mencari solusi lain agar mereka tetap mendapat perhatian," ungkap Maitimu.
Maitimu tegaskan, sebagai kepala pemerintahan desa, dirinya terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Setiap kebijakan yang menuai pertanyaan atau protes akan dibahas bersama tokoh masyarakat dan BPD untuk menemukan jalan keluar terbaik.
"Jabatan ini hanya sementara. Dana ADD maupun DD adalah milik rakyat. Kami hanya diberi mandat untuk mengelolanya. Karena itu, hak masyarakat harus diberikan, jangan sampai disalahgunakan. Prinsip ini selalu saya tekankan kepada seluruh jajaran saya," pungkasnya. (Wahab)
Dapatkan sekarang