FaizalLestaluhu
01 Apr 2023 00:24 WIT

Nasib Balon DPD Tergantung Hasil Verfak Kedua

 


AMBON, AT-Hasil verifikasi faktual tahap kedua menjadi penentu nasib enam bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Maluku pada Pemilu 2024 mendatang.

Verifikasi faktual tahap kedua, didahului dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua. Keenam bakal calon itu ialah Melkias Frans, Hasanuddin Rumra, Siti Aminah Amahoru, Joseph Sikteubun, Abukasim Sangadji dan Frankois Klemens Orno

"Verifikasi faktual tahap kedua terhadap berkas dukungan enam orang sejak 26 Maret sampai tanggal 8 April. Verifikasi hanya dilakukan sampai tahap kedua. Kalau jumlah dukungan maupun sebaran tidak memenuhi syarat, maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelengggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak kepada Ambon Ekspres, Kamis (30/3).

Kata dia, dokumen dukungan berupa angka jumlah, KTP dan formulir peryataan dukungan (F-1) diupload di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang akan diserahkan, kata Khalil, bisa diambil di seluruh kabupaten/kota di Maluku asalkan dukungan baru.

"Kalau dokumen lama yang sudah dinilai oleh KPU berdasarkan metode penghitungan statistik sudah mewakili populasi sebelumnya," jelasnya.

Hasil verifikasi faktual, lanjut Khalil akan direkapitulasi dan kemudian KPU menetapkan keputusan yang menjadi dasar atau rekomendasi untuk para bakal calon anggota DPD mendaftar.


"Keputusan yang menyatakan pemunuhan syarat calon untuk mendaftar di KPU pada tanggal 1 sampai 14 Mei," jelasnya.

Sedangkan delapan bakal calon senator lainnya telah memenuhi syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran. Mereka adalah Ali Roho Talaohu dengan jumlah dukungan Memenuhi Syarat (MS) 3.000, Anna Latuconsina 2.472, Bisri As Shiddiq Latuconsina 2.095, H.M Yasin Welson Lajaha 2.493, dan Mirati Dewaningsih 2.797, Nono Sampono 2.958, Novita Anakotta 2.136, dan Samson Yasir Alkatiri 2.211.

"Semua bakal calon senator tersebut akan mendaftarkan di KPU Provinsi Maluku untuk menjadi peserta Pemilu, " jelasnya.

"Jadi, kita masih menunggu keputusan penetapan dari KPU Pusat sebagai bekal untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di KPU Provinsi pada 1-14 Mei,"imbuh Khalil. (TAB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai