Nasaruddin : Dugaan Kecurangan TSM Sulit Dibuktikan
FaizalLestaluhu
16 Dec 2024 09:10 WIT

Nasaruddin : Dugaan Kecurangan TSM Sulit Dibuktikan

AMBON,AT-Sebanyak sembilan pasangan calon bupati dan walikota di Maluku menggugat hasil Pilkada Serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu dugaan mereka adalah, adanya pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Diketahui, hingga batas akhir pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada pada Rabu (11/12), hasil Pilkada 9 kabupaten/kota di Maluku digugat ke MK. Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon  bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru Oersipuny - Djumaidy. Kemudian, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam. Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa.

Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh pasangan  Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan, dan hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata.

Beberapa hari kemudian, pasangan Rohani Vanath-Madja Rumatiga, mengajukan permohoan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT). Selain SBT,  penetapan hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton.

Lalu, paslon Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan-Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. Hingga batas waktu pendaftaran, hanya Pilkada Seram Bagian Barat dan Kota Tual tidak digugat ke MK.

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Nasaruddin Umar, Minggu (15/12) kemarin mengatakan, banyak gugatan ke MK menunjukkan kemungkinan adanya kecurangan dalam pelaksanaan  Pilkada Serentak di Maluku. Bahkan, indikasinya sudah terpantau sejak awal.

"Mulai dari indikasi money politics (politik uang), keterlibatan pihak berwenang untuk intervensi di Pilkada Maluku. Dengan banyaknya gugatan ke MK soal hasil pemilukada,  saya kira semua itu menimbulkan pertanyaan tentang kualitas demokrasi kita di Maluku,"elasnya.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) ini pun gbmencontohkan Pilkada Jakarta, dua pasangan calon yang kalah telah menerima hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan tidak melakukan gugatan ke MK.

"Artinya, penerimaan tersebut menunjukan bahwa, mungkin saja proses demokrasi di Jakarta sudah berjalan sesuai harapan, makanya ada kepuasan dari para pasangan calon yang kalah sehingga menerima hasilnya,”katanya.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Maluku. Hampir semua hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU diperkarakan di MK.

"Seseorang yang melakukan gugatan di MK itu butuh biaya yang tidak sedikit. Jadi memang kalau kontestan melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada, menurut saya itu ada kondisi yang secara keseluruhan di daerah kita ini dipertanyakan kualitas demokrasinya,"paparnya.

Pada prinsipnya, semakin banyak gugatan maka hal tersebut semakin menunjukkan kualitas demokrasi yang rendah atau tidak berkualitas sebab harus berakhir dengan ketidakpuasan akibat adanya indikasi kecurangan.

Ia pun menilai, kondisi seperti ini sebenarnya sangat disayangkan. Sebab Bawaslu mestinya harus mengambil peran sejak awal untuk menunjukkan ketegasannya demi menjaga kualitas demokrasi, agar hasil Pilkada tidak harus sampai ke MK.

"Mestinya semua proses atau dugaan pelanggaran oleh para kontestan yang mengadu ke MK itu, harus dilakukan secara masif oleh Bawaslu sejak awal agar memberikan harapan atau rasa keadilan kepada para paslon," paparnya.

"Tapi kalau proses untuk mendapat keadilan juga tertutup atau dilaporkan namun tidak diproses oleh Bawaslu, maka mau tidak mau mereka para paslon yang tidak puas  harus perjuangkan itu di MK tanpa melalui Bawaslu," sambung dia. 

KECURANGAN TSM SULIT DIBUKTIKAN

Nassarudin juga menjelaskan,  jika ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tak puas dengan proses dan hasil pilkada serentak, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan hukum ke MK asal sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.  Dengan alasan, misalnya hasil Pilkada ada sengketa yang potensial sehingga mempengaruhi perolehan suara.

"Dengan ketentuan harus sesuai hasil suara harus memiliki ambang batas atau 2 persen antara penggugat dan mereka yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU,"jelasnya.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 40 tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa daerah kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk atas 250 ribu, memiliki ambang batas untuk menggugat apabila memiliki selisih dua persen.

"Namun jika di bawah itu, maka presentasinya ambang batasnya harus 0,5 persen. Kemudian dalam Pasal 158 ayat 2 itu diatur juga, apabila tidak memenuhi ambang batas dapat dilakukan pengaduan dan pembuktian jika ditemukan ada pelanggaran terstruktur, sismatis dan massif (TSM)," terangnya.

"Itu tergantung para kandidat yang kalah, sebab dalam perolehan suaranya itu meskipun selisihnya tidak sesuai ambang batas, tetapi boleh berharap jika gugatan itu bisa disertai dengan bukti yang mendukung tentang ada tidaknya pelanggaran secara TSM," sambungnya.

Kecurangan dan pelanggaran TMS dapat terjadi, bila ada intervensi pihak-pihak berwenang secara terorganisir. Misalnya, melibatkan PNS, aparat TNI, Polri maupun pemerintah desa secara masif dan terstruktur.

"Kalau sistematis itu kan nanti dilihat apakah itu dirancang misalnya, intervensi dokumen-dokumen pemilu atau perubahan formulir dan segala macam juga harus dibuktikan," paparnya.

Nasarudin tidak menampik, bahwa selama ini gugatan hasil Pileg, Pilpres maupun Pilkada sulit dibuktikan sehingga ditolak oleh hakim MK. Tapi, tidak menutup kemungkinan dapat diterima setelah hakim melihat fakta yang terjadi di setiap daerah. 

"Biar bagaimana pun kan sudah sering Pilkada itu diulang di beberapa daerah . Sisa sekarang ini bagaimana para kandidat menghadirkan bukti-bukti dengan waktu singkat ini," tutupnya.(Nal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai