Narkoba Mengancam Maluku, Tiga Tahun 570 Orang Ditangkap
Infografis Ambon Ekspres
Admin
31 Jan 2023 16:51 WIT

Narkoba Mengancam Maluku, Tiga Tahun 570 Orang Ditangkap

AMBON, AT.- Kasus penyalahgunaan narkoba di Maluku terus meningkat. Sepanjang tiga tahun terakhir saja, polisi berhasil membekuk 570 orang terkait kasus narkoba.

Pelakunya, hampir semua kalangan masyarakat. Baik PNS, anggota Polri hingga mahasiswa yang terlibat sebagai pemakai maupun pengedar. 

Data Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menunjukkan, terdapat sebanyak 484 kasus selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, 143 kasus di 2020,  169 kasus selama 2021, dan 2022 sebanyak 172 kasus.

Ratusan kasus tersebut telah diselesaikan secara tuntas oleh Ditres Narkoba Polda Maluku. Hanya tersisa 10 kasus di 2022 yang masih dalam penyelesaian.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaya saat menjadi narasumber di radio Ameks FM, Senin (30/1)  mengatakan,  pemberantasan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) tidak hanya terhadao kurir dan pemakai. Bandar pun menjadi target penangkapan Ditresnarkoba Polda Maluku. 

" Dari hasil indentifikasi kita paket narkoba dibawa oleh pelaku dari daerah Jawa, Ujung Pandang, Kalimantan dan lain - lain. Sampai saat ini, di Maluku kita belum ditemukan bandar yang besar, "ungkap Siahaya.

Menurut dia, masih maraknya pengedar dan pengguna narkoba di Maluku disebabkan beberapa hal. Salah satunya, karena masifnya barang haram tersebut masuk di daerah ini lewat jalur laut.

" Kalau pengiriman paket narkoba melalui jasa pengiriman dapat dikontrol dengan baik untuk kemudian dilakukan penenangkapan. Tapi kalau lewat jalur laut agak susah. Meskipun demikian ada beberapa pengedar narkoba dari  Irian yang kita tangkap melalui jalur laut, "jelasnya.

Selain itu, tambah dia, terkadang pelaku selalu tutup ketika diinterogasi soal jaringan narkoba di Maluku. Indikasinya, para pelaku terancam karena terlalu lama berkesimpun dengan barang haram tersebut. 

Salah satu bandar yang terakhir ditangkap tahun 2022 adalah Alwi Satu, anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku. Alwi telah divonis delapan tahun penjara dan dipastikan akan dipecat. 

" Sesuai dengan intruksi Kapolri jika anggota polisi terlibat secara langsung dalam kasus penyalahgunaan narkoba tidak diberikan toleransi dan langsung dipecat. Jadi, bukan saja menangkap masyarakat, tapi jika polisi terlibat kasus narkoba maka harus ditangkap, " tegas dia. 

Dia menyebutkan, sepanjang 2020 dan 2022 sebanyak 15 anggota polri di Maluku terlibat narkoba. Untuk mengantisipasi keterlibatan anggota Polri dalam kasus barang haram tersebut, setiap enam bulan dilakukan tes urine.  

"Ditresnarkoba Polda Maluku diberikan satu ketegasan dalam satu tahun minimal satu anggota Polri yang ditangkap dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, jika dalam penyelidikannya ditemukan angggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba, maka langsung ditangkap dan diproses secara hukum,"tegasnya.

Tes Urine Rutin

Menurut Direktur Yayasan Harmoni Hati Beta, Madina Mansur, ada berbagai hal yang menyebabkan generasi Maluku terjerumus dan terlibat dalam kasus narkoba. Antara lain, karena faktor ekonomi (uang), ketidakmampuan menganalisa potensi bahaya narkotika dan minimnya ilmu pengetahuan.  

" Untuk mengkombain data rehabilitasi tanpa data pelanggaran terhadap  UUD Narkotika atau penyalahgunaan narkotika, maka tentunya potensi penyahgunaan narkotika akan naik dratis. Dan berdasarkan data yang kami punya setiap tahun pelaku penyalahgunaan di atas 50 orang, " 
kata Madina yang juga narasumber kesempatan itu.

Menurutnya, semakin banyak beban pekerjaan, tinggi pula potensi penyalahgunaan narkotika. Dia mencontohkan, seorang pilot menggunakan narkotika jenis shabu - shabu agar merangang mata tetap aktif selama penerbangan. 

" Bayangkan saja penerbangan pesawat dari Ambon ke Jakarta membutuhkan waktu tiga jam dan 10 menit, maka mata seorang pilot tersebut tetap steril. Jadi salah satu jenis narkotika yang berfungsi untuk menstabilkan mata adalah shabu - shabu, " katanya. 

Untuk meminimalisir kasus penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda di Maluku,  perlu adanya kolaborasi antar pemerintah, kepolisian, BNN, dan organisasi masyarakat yang fokus pada isu-isu narkoba. Sebab, menurut dia, sejauh ini perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masih sangat minim.

Di sisi lain, dia meminta Polda Maluku Maluku harus rutin melakukan tes urine secara rutin dan berulanggkali karena zat yang terkandung dalam narkotika akan bereaksi satu sampai enam jam saja.

"Jika enam bulan baru dilakukan tes urine, saya kira waktunya terlalu lama, " kata Madina. (AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai