Musrembang RPJPD  Harus Menyerap Aspiras Semua Pemangku Kepentingan 
Safitri Malik Soulisa, Bupati Bursel saat membuka Musremnang, kemarin. --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
30 Jul 2024 22:29 WIT

Musrembang RPJPD  Harus Menyerap Aspiras Semua Pemangku Kepentingan 

NAMROLE,AT-Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) diharapkan bisa menyerap aspirasi dan parstisipasi seluruh pemangku kepentingan, sebagai bahan penyempurnaan rancangan akhir dokumen RPJPD Kabupaten Buru Selatan  Tahun 2024-2045. Hal itu disampaikan Safitri Malik Soulisa, Bupati Kabupaten Buru Selatan dalam sambutannya saat membuka kegiatan Musrembang yang berlangsung di Aula Lantai II kantor bupati, Selasa (30/7).       

Soulisa mengatakan, dalam rangka menuju  Indonesia emas  Tahun 2045, sebagaimana tertuang dalam  rancangan akhir RPJPN 2025-2045,  Indonesia bertekad  untuk  terus melakukan pembangunan hingga  mencapai sasaran untuk masuk dalam  lima negara  dengan perekonomian  terbesar  di dunia  pada tahun 2045.

“Untuk mencapai sasaran di Tahun  2045, sebagaimana  dimaksud,  diperlukan kontribusi  pembangunan  tingkat  lokal dan nasional  secara maksimal  yang dilakukan oleh  pemerintah pusat  dan daerah, swasta  masyarakat  serta semua pihak  terkait,  sesuai dengan peran  dan kewenangan  masing-masing dengan memanfaatkan  kearifan lokal , potensi  inovasi, daya saing,  dan kreativitas daerah   dalam  kerangka  mewujudkan cita-cita indonesia emas," katanya.

Lanjut Soulisa, penyusunan dokumen RPJPD ini, merupakan  dokumen  perencanaan pembangunan jangka panjang  daerah  untuk  periode 20  tahun yang akan datang, sebagaimana disebutkan  dalam pasal 65,, undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemeirntah daerah, bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan  rancangan  peraturan daerah atau perda  tentang  RPJPD kepada dewan perwakilam rakyat daerah. 

“RPJPD dijadikan  pedoman dalam penyusunan  rencana  pembangunan  jangka  menengah daerah  atau  RPJMD, untuk setiap  jangka waktu  lima tahun,  khususnya  arah kebijakan  dan sasaran pokok  RPJPD itu sendiri," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Soulisa, melalui penyusunan  RPJPD Kabupaten Buru Selatan tahun 2025-2045, kondisi-kondisi tersebut diharapkan  dapat  terakomodir dengan baik, sehingga skenario perencanaan  pembangunan  yang didesain  dalam dokumen  RPJPD ini, menjadi lebih  mampu  merespon berbagai  kemungkinan  perubahan yang terjadi di bumi Fuka Bipolo. 

"Secara wilayah, provinsi Maluku berkontribusi  pada perekonomian  Indonesia  sebesar 0,70 persen  pada tahun 2023, dan diproyeksikan pada tahun 2045, Maluku  berpotensi meningkatkan  kontribusi  terhadap  PDB Nasional menjadi 2,00 persen,” sebutnya.

Hal ini,  menurut  Soulisa, selaras dengan arah kebijakan  yang tertuang dalam dokumen RPJPN, dimana  pembangunan wilayah  Maluku untuk 20 tahun  mendatang  diarahkan  sebagai Ekonomi Biru  Timur Indonesia  yang di fokuskan pada  pedayagunaan sumberdaya kelautan, dengan tetap mengoptimalkan sumberdaya  lainnya  berdasarkan  prinsip  berkelanjutan. 

“Dengan demikian,  Kabupaten Buru Selatan secara tidak langsung akan ikut memberikan  kontribusi  terhadap pengembangan  sektor  pendukung lainnya demi  kemakmuran  rakyat di bumi Fuka Bipolo  yang kita cintai bersama,” terangnya. 

Dikatakannya, dalam  mengembangkan ekonomi biru tersebut, terdapat  lima hal yang menjadi  prioritas  terhadap  pengembangan  Kabupaten Buru Selatan kedepan  yakni pertama,  kawasan utama produsen  perikanan secara berkelanjutan.

Kedua, pembangunan dan pengembangan  sarana  pelabuhan  laut untuk mendukung  pengembangan  produksi hasil  produk hilirisasi komoditi perikanan dan pembangunan  sektor  pariwisata. 

Ketiga, pengembangan potensi pariwisata berkelanjutan melalui pengembangan  kawasan  pariwisata lokal dan ekonomi kreatif. 

Keempat, penguatan  rantai pasok industri pariwisata  yang adaptif, inklusif dan berkelanjutan , yang  didukung dengan penerapan  blue dan green economy,  digitalisasi  dan kemajuan teknologi. 

Kelima, meningkatkan  kualitas angkatan kerja , terutama  di bidang perikanan, perkebunan, pariwisata dan  industri , sementara arah kebijakan  transformasi sosial, lebih diarahkan  pada peningkatan akses   pelayanan  kesehatan, pencegahan penyakit menular, penanganan gizi buruk dan stunting serta  penguatan  tenaga medis secara  merata.

“Untuk bidang pendidikan  pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana  serta pemerataan tenaga pendidik , terutama  pada pendidikan  dasar di seluruh  wilayah  Kabupaten Buru Selatan,” sebutnya .

Untuk transformasi ekonomi, tambah Soulisa, lebih diarahkan  pada penguatan investasi dan hilirisasi  melalui pengembangan  sentra  industri komoditi  unggulan,  pengembangan lahan sawah dan transmigrasi serta mendorong pertumbungan  sektor-sektor baru lainnya  yang berbasis kemaritiman, peternakan , kehutanan pariwisata  dan jasa.Kemudian transformasi  tata kelola diarahkan  pada optimalisasi  dan harmonisasi regulasi yang memadai , percepatan  digitalisasi  layanan  publik dan  pelaksanaan SPBE  untuk penguatan aspek  pemerintahan berbasis digital sehingga  terciptanya  transparansi proses perencanaan, penganggaran , pengadaan barang jasa serta transparansi  layanan perizinan. 

“Saya berharap melalui  Musrembang RPJPD ini dapat menyerap aspirasi  dan parstisipasi seluruh pemangku kepentingan , sebagai bahan penyempurnaan  rancangan akhir dokumen  RPJPD Kabupaten Buru Selatan,” tutupnya. 

Sementara itu Fatma Sangadji, Kepala Bidang Soisal  Budaya  Bappelitbang yang juga ketua panitia pelaksana Musrembang mengatakan, kegiatan ini didasarkan  atas undang-undang nomor 25  tahun 2024 tentang  sistem perencanaan  pembangunan  nasional. Peraturan Pemerintah  nomor 8 tahun 2008 tentang  tahapan  tata cara penyusunan  dan evaluasi  pelaksanaan   rencana  pembangunan jangka panjang daerah. 

Peraturan Menteri Dalam Negeru nomor 86 tahun 2017  tentang   tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan  daerah, tata cara evaluasi  rancangan perturan daerah  tentang RKPD dan RPJMD  serta tata cara perubahan  RPJMD dan RKPD. Peraturan  bupati Buru Selatan  nomor 1 tahun 2024. 

“Tujuan di diselenggarakannya kegiatan ini adalah pengantar pemangku kepentingan di Kabupaten Buru Selatan dalam rangka  memberikan penyelerasan, klarfikasi dan kecepatan  terhadap  visi misi  dan sasaran pokok RPJPD  Kabupaten Buru Selatan,”pungkasnya. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai