AMBON,AT-Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno, akan segera berakhir pada Desember 2023.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menyurati sejumlah Sekertaris Daerah (Sekda) untuk membahas masa jabatan kepala daerah.
Nama Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno, termasuk dalam deretan kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan pada akhir 2023. Dalam rapat tersebut, Kemendagri telah menjelaskan bahwa sudah menyiapkan surat untuk disampaikan kepada Pemprov Maluku maupun Maluku Utara bersama DPRD nya juga.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, melalui WhtasApp seluler, Minggu (29/10) kemarin mengaku pihaknya sementara masih menunggu surat edaran tersebut.
“Surat edaran itu terkait dengan pelaksaan mekanisme sesuai UU no 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (pasal 201 ayat 5),”jelasnya.
Pada prinsipnya, Benhur mengatakan, sebelum Kemendagri mengeluarkan surat tersebut pun, DPRD saat ini sudah berkonsolidasi secara internal untuk pembentukan tim penjaringan (Timjar) Calon Pj Gubernur Maluku.
Kendati demikian, Benhur menjelaskan, pihakny saat ini masib tetap menunggu surat dari Depdagri, agar bisa melakukan paripurna mengumumkan Akhir Masa Jabatan ((AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Jadi dengan surat itu kalau sudah dikeluarkan maka DPRD dalam waktu dekat akan gelar paripurna untuk umumkan masa jabatan Gubernur Maluku berakhir di 31 Desember 2023,”ungkapnya.
Untuk diketahui, Murad Ismail-Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 24 April 2019 lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.
Pasal 201 ayat (4) menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Para kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. (M1)
Dapatkan sekarang