MK Tolak Gugagatan 10 Paslon Kada di Maluku
FaizalLestaluhu
06 Feb 2025 11:19 WIT

MK Tolak Gugagatan 10 Paslon Kada di Maluku

AMBON,AT-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) sepuluh kepala daerah dari Maluku. MK hanya menerima gugatan pasangan Amus Besan-Hamsah Buton.

Permohonan PHPU Pilkada dari Maluku dibacakan pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Pada hari pertama, MK membacakan tiga permohonan PHPU dan dalam amar putusannya menolak semua permohonan tersebut, yakni PHPU Kada Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Aru, dan Kepulauan Tanimbar (KKT).

MK melanjutkan persidangan hari kedua, Rabu (5/2) untuk membacakan permohonan  PHPU Kada lainnya, yakni MBD, Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, KKT, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah dan Kota Ambon. Hasil Pilkada KKT digugat dua paslon. Begitu juga hasil Pilkada Buru.

Berdasarkan rekapan KPU Provinsi Maluku yang diperoleh media ini, hingga pukul 00.30 WIT tadi malam, MK menolak gugatan 10 pasangan calon kepala daerah.

Sembilan gutana PHPU Kada tersebut diajukan oleh pasangan Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A. Pelata (MBD), Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh (Kepulauan Aru), Melkianus Saidrekut-Kelvin Keliduan (KKT), Rohani Vanath-Madja Rumatiga (Seram Bagian Timur), Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam (Maluku Tengah), Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay (Kota Ambon), 

Adolof Bormasa-Henrikus Serin (MBD), Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (Buru Selatan), dan paslon  Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim (Buru) serta  Martinus Sergiusukyanan-A. Yani Rahawarin (Maluku Tenggara).

MK hanya menerima gugatan paslon Amus Besan-Hamsah Buton (Buru), unuk dilanjutkan ke sidang pembuktian.

"Sepuluh gugatan tidak diterima atau ditolak. Sedangkan untuk Pilkada Buru hanya guatan pasangan Amus Besan-Hamsah Buton yang lanjut ke sidang pembuktian," kata anggota KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw, tadi malam.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, M. Sahddek Fuad mengatakan, pasangan calon kepala daerah non-gugatan maupun yang digugat dan telah diputuskan menang di MK, akan dilantik pada 20 Februari mendatang. "Itu kewenangan pemerintah. Tapi kemungkinan seperti itu, bisa dilantik tanggal 20 Februari nanti," jelasnya. (Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai