AMBON,AT-Terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat 17.77 gram, Amar Butak Keliobas dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang dipimpin hakim tunggal, Ismael Wael di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (15/8).
JPU dalam tuntutanya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amar Butak Keliobas dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU dalam persidangan.
Selain dipidan penjara, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan," ungkap JPU.
Dalam persidangan, JPU menyebutkan barang bukti berupa satu buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran besar. Paket tersebut dilipat dengan baju kaos oblong warna abu-abu dan dibungkus dengan plastik warna hitam serta lakban bening yang di atasnya bertuliskan A.N pengirim Irham (Jakarta).
Penerimanya Bernama Muhamad Fikram, yang beralamat di Kampung Jawa, Tantui Atas, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Jaksa juga menyita barang bukti satu unit handphone merk Samsung A03 warna hitam.
Usai membacakan tuntutannya, JPU maupun hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/8) mendatan dengan agenda pembelaan. Sebelumnya, terdakwa ditahan pada Minggu 12 Mei 2024 lalu sekira pukul 10.50 WIT, di kawasan Kanawa Dalam, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (Jar)
Dapatkan sekarang