Miliki Narkoba, Epang Divonis 4,6  Penjara
FaizalLestaluhu
13 Mar 2025 11:30 WIT

Miliki Narkoba, Epang Divonis 4,6  Penjara

AMBON,AT-Majelis Hakim menghukum terdakwa kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 0,54 gram, Melvian Yulis alias Epang 4,6 tahun penjara. Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (12/3).

Hakim menyatakan terdakwa Melvian Yulis alias Epang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam paasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Melvian Yulis alias Epang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Marthina.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum mebayar denda sejumlah Rp 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.

Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa 1 paket dedaunan kering yang dikemas menggunakan kertas putih bergaris kotak-kotak berisikan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat total 0,54 gram, dana 1 buah dompet warna hitam merk Ripcurl. Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.          

Melvian Yulis alias Epang, ditangkap pada 21 Agustus 2024 di jalan Wolter Monginsidi Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (Jar) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai