Dianggap Miliki Dampak Buruk, Warga Haya Minta Waragonda Angkat Kaki
Direktur LBH Walang Keadilan Maluku, Fadli Pane. -istimewa-
QuBisaAdmin.com
21 Feb 2025 20:51 WIT

Dianggap Miliki Dampak Buruk, Warga Haya Minta Waragonda Angkat Kaki

MASOHI, AT. - Setelah enam tahun beroperasi, tak puas dan dianggap merugikan, warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, minta PT. Warogonda Minerals Pratama, segera akat kaki. 

Itu disebabkan masyarakat tidak puas dengan kedatangan PT. Warogonda Minerals Pratama mulai ada pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.

Hasil investigasi Tim Lembaga Bantuan Hukum Walang Keadilan Maluku, menemukan sejumlah fakta yang mengejutkan, PT. Warogonda Minerals Pratama beroperasi tampa sepengetahuan warga setempat. 

Pasalnya, lokasi penambangan yang dekat dengan pemukiman, terjadi abrasi air laut yang mengakibatkan talud rusak hingga meluap ke rumah pemukiman warga Negeri  Haya. 

"Pada tahun 2020 Pak Wakil Bupati Maluku Tengah Pak Leleury dan menuju ke lokasi perusahan di Desa Haya, pada saat itu Pak Wakil Bupati juga di temani Bagian Penindustrian, dari hasil pengawasan menyimpulkan tambang tersebut terindikasi Ilegal dan merusak lingkungan, dan sakaligus berpandangan akan terjadi abrasi di pesisir pantai," ujar Dirut LBH Walang Keadilan Maluku, Fadli Pane.  Jumat (21/2). 

Menurut Fadli berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan telah terjadi kerusakan lingkungan selain abrasi, dibantaran kali seperti Labuang, Waimanawa dan Waihina terjadi pelebaran sehingga mengakibat erosi terhadap kebun-kebun milik warga setempat. 

"Jika masyarakat adat menolak tambang karena merusak lingkungan dan budaya setempat, perusahaan harus melakukan konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat (free, prior, and informed consent –fpic)," tegas Fadli. 

Dirinya berharap Pemerintah Provinsi segera melakukan pengawasan, atau  investigasi yang mendalam terkait dengan dokumen-dokumen persyaratan perusahan, IUP perusahan dan AMDAL, selain itu perusahan PT. Warogonda Minerals Pratama harus wajib mengahargai dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat Negeri Haya salah satu hukum adat sasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Negeri dan masyarakat adat.  

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Tengah Hidayat Samalehu meminta pihak kepolisian lebih profesional, dimana pelaku pengerusakan harus dipanggil, bahkan laporan masyarakat Haya kalau yang bersangkutan pelaku pengrusakan sudah kabur. 

"Mestinya yang harus dikejar adalah oknum pegawai perusahan yang melakukan pengrusakan terhadap sasi adat. Karena yang bersangkutan adalah pemicu dan dalang sampai berimbas pada pengrusakan dan pembakaran oleh warga," tegasnya.

Samalehu meminta pihak kepolisian bekerja dengan profesional. Pasalnya, penetapan kedua warga Haya sebagai tersangka begitu cepat. 

"Katong (kami) berharap pihak kepolisian juga harus proporsional dalam penegakan hukum agar bisa memberikan rasa keadilan bagi warga negara," harapnya. (DW).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai