Miliki Ganja, Dua Terdakwa ini Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
20 Oct 2023 11:51 WIT

Miliki Ganja, Dua Terdakwa ini Divonis 5 Tahun Penjara

AMBON,AT-Fadli Rumfoat dan Karno Mahunutu, dua terdakwa tindak pidana narkotika jenis ganja divonis masing-masing 5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan hakim ketua Orpha Martinha di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/10). 

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)  Ke-1 KUHPidana

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa,” ucap hakim dalam putusan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diganjar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

"Kedua terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Donald Rettob yang menuntut ke duanya dengan pidana selama 8 Tahun Penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, atas pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Maka, putusan tersebut diringankan 3 tahun dari tuntutan Jaksa.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa : 12 paket ganja yang terdiri dari 8 paket besar yang di kemas menggunakan palstik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek hitam yang dibalut dengan lakban berwarna hitam dan 4 besar paket narkotika Golongan I jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek putih yang di lak menggunakan lakban berwarna kuning, seberat 238, 09 gram yang setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium  0,73 gram, tersisa 237, 36 gram, yang terdiri atas ranjangan kering potongan batang, daun dan biji berwarna cokelat, bau normal, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon adalah Ganja (Narkotika Golongan I) Positif dan 1 buah tas ransel wana biru kombinasi warna pink dirampas untuk dimusnahkan. (YUS) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai