MASOHI, AT. – Terhitung sudah sudah setahun progress penangan Perkara Pidana dugaan Korupsi Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 di Kajaksaan Maluku Tengah belum temui titik.
Padahal, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sebelumnya telah memberi sinyal akan segera menetapkan tersangka sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum.
Kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun ini menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut dana bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi penguatan kelompok usaha masyarakat di daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penetapan tersangka pada Desember 2025. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi Ambonterkini.id terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Iya, kalau itu kemungkinan Desember 2025 sudah bisa,” ujar Pangkey saat ditanya awak media mengenai progres penanganan kasus dugaan korupsi bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023, Selasa (11/11/2025) lalu.
Pangkey menegaskan, proses penanganan perkara saat ini masih berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kejaksaan, kata dia, tetap berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga ke tahap penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi penyaluran dana bansos dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Pangkey dalam rilis resmi yang diterima media ini pada Selasa, 28 Oktober 2025. Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran dana bansos.
“Status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Pangkey.
Ia menjelaskan, peningkatan status tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor: PRINT–608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.
Dalam perkara ini, anggaran Bantuan Sosial pada Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp9.779.544.000. Dari total anggaran tersebut, dana yang telah dicairkan mencapai Rp8.112.044.000. Dana itu disalurkan kepada 538 kelompok usaha yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah.
Namun, dalam proses penyalurannya, Kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu temuan utama yang menjadi dasar peningkatan status perkara adalah tidak dilakukannya evaluasi terhadap permohonan bantuan sosial oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah.
“Permohonan bantuan sosial tersebut tidak dilakukan evaluasi sebagaimana mestinya oleh dinas terkait,” tegas Pangkey.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola penyaluran dana bansos, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat tujuan utama program bantuan sosial itu sendiri. (Jen).
Dapatkan sekarang