BULA,AT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana.
Pemusnahan ini dari beberapa perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (11/11/2025).
Kajari SBT I Ketut Sudiarta mengatakan,pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Seram Bagian Timur dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah bertajuk Ita Wotu Nusa itu.
Ketut menmbahkan,pemusnahan kali ini merupakan kegiatan kedua sepanjang tahun 2025. Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print-563/0.1.17/Kpa.5/11/2025 tanggal 10 November 2025.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan ditumpahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ungkap Ketut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 155 liter. Terdiri dari 100 liter dalam 20 plastik rol berukuran 5 liter dan 55 liter dalam 11 plastik rol.
Selain itu, turut dimusnahkan satu buah pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm bertuliskan “ideal”. Satu buah senapan angin merek Predator Marauder dengan kombinasi warna antara merah, silver, crom dan hitam dengan menggunakan teleskop.156 (seratus lima puluh enam) butir peluru berkaliber 4,5 mm.Juga satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam.
"Satu buah baju kaos berwarna kuning dengan celana pendek berwarna merah bergaris hitam pada samping kanan dan kiri.Satu unit Handphone merek VIVO Y19s berwarna Magnetic Black. Satu buah Handphone warna silver dengan merk Vivo OPPO A16, beserta nomor HP,"pungkasnya.
Diketahui,kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT Ketut Sudiarta, Asisten I Setda SBT Ramli Kilwarany, Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran Humimoa, unsur Dinas Kesehatan serta sejumlah pejabat dari jajaran Kejari setempat.(Jamal).
Dapatkan sekarang