AMBON,AT-Tinggal tiga pekan lagi, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno, akan turun jabatan. DPRD Maluku telah melakukan rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 1 Desember 2033 lalu.
Sementara itu, DPRD Maluku beberapa waktu lalu juga telah mengusulkan tiga nama Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama calon Pj Gubernur tersebut, yakni Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin, Deputi II Keamanan dan Sandi Neyaitu Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mayor Jenderal (TNI) Dominggus Abraham Pakel, dan staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jufri Rahman.
Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie, memang tidak ada dalam daftar tiga figur yang diusulkan DPRD ke Kemendagri. Namun dengan semua kriteria mulai dari pangkat serta jabatan, Sadali dapat masuk secara otomatis masuk dalam Bursa Pj Gubernur.
Jika benar masuk dalam bursa Pj Gubernur Maluku, maka jalan yang harus dilalui Sekda tak mudah. Pasalnya, dalam sepekan terakhir Sadali sudah dihadapkan dengan berbagai isu dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait itu, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Abubakar Mahu menyebutkan, opini yang selama ini berkembang di media terkait dugaan kasus korupsi dana reboisasi di Maluku Tengah dan dana Covid-19 yang melibatkan nama Sadali, sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengganjal jalannya sebagai Pj Gubernur.
Menurut Mahu, ini dapat dibuktikan dengan adanya pemberitaan pada 8 Desember 2023, bahwa ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Koordinator Pusat Gerakan Mahasiswa Maluku Jakarta, meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mempertimbangkan Sadali sebagai Pj Gubernur.
“Mereka diantaranya M. Husen Marasabessy dan kawan-kawan yang meminta kepada Mendagri untuk mempertimbangkan penunjukan Pak Sadali sebagai Pj Gubernur, karena diduga terlibat dalam kasus Korupsi Reboisasi Di Maluku Tengah dan Dana Covid-19tahun 2020-2021,”ungkapnya, Minggu (10/12).
Melihat fenomena ini, lanjut Mahu, jika ditarik benang merahnya sangat berkaitan dengan opini yang berkembang selama ini untuk menjatuhkan nama baik Sekda Maluku.
“Ini sepertinya sudah dirancang dari awal untuk mengganjal bapak Sadli le sebagai Pj Gubernur Maluku,”ujar Abubakar.
Abubakar menambahkan, narasi -narasi kritis yang dibangun oleh sekelompok aktivis yang menyerang Sekda Maluku atas dugaan kasus korupsi dan meminta pertimbangan Mendagri sebagai Pj Gubernur Maluku, terlalu subjektif dan bernuansa politik.
“Makanya saya mengajak pemuda Maluku untuk menjaga stabilitas keamanan dan menghindari isu-isu provokatif. Saya meminta untuk kita semua selalu menjaga hubungan orang baudara sesama anak Maluku,”tutupnya.
*Masih Berpeluang*
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Maluku, Abdullah Marasabessy, Selasa (5/12/2023) di Ambon mengatakan, Sekda Maluku Sadali Ie tidak mendaftar sebagai calon Pj gubernur karena punya alasan tertentu. Meski begitu, Sekda masih punya peluang karena ia merupakan satu-satunya pejabat di Pemprov Maluku yang memenuhi syarat dan layak sebagai Pj gubernur.
Hal ini sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pasal asal 4 ayat (1) yang menegaskan, pengusulan Penjabat Gubernur dilakukan oleh (a) Menteri, dan (b) DPRD melalui ketua DPRD Provinsi, dengan masing-masing mengusulkan tiga orang.
"Pengusulan itu tentu dengan berbagai syarat yang tertuang dalam Permendagri nomor 4 tersebut. Setahu kami Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku, satu-satunya orang yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan itu adalah Sektetaris Daerah Provinsi Maluku, pak Sadali Ie. Beliau bukan eselon I yang disetarakan, tapi eselon I murni,"kata Abdullah kepada wartawan, kemarin.
Abdullah yakin, Sekda Maluku Sadali Ie masih berpeluang diangkat sebagai Pj gubernur Maluku. Selain memenuhi syarat administratif kepangkatan dan golongan, Sadali juga berpengalamab
panjang dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
"Peluang itu ada pada Kemendagri. Kalau Mendagri tidak di posisi politik tertentu atau semata-mata berdasarkan Permendagri, maka salah satu orang dianggap memenuhi syarat dan layak adalah Sekda Maluku. Kami berharap Mendagri betul-betul objektif sesuai Permendagri,"pungkasnya. (M1)
Dapatkan sekarang