AMBON, AT–Kepala Persekutuan Hukum Adat Regenschaap Kayeli, Ibrahim Wael, kembali melayangkan surat resmi kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan pihak terkait, Rabu (1/10/2025).
Surat dengan nomor 04/PNRK/2025 itu berisi permintaan agar dilakukan pengembalian pengelolaan Hutan Adat Regenschaap Kayeli dari KPH
(Kesatuan Pengelolaan Hutan) Kabupaten Buru Selatan kepada Kabupaten Buru.
Dalam suratnya, Ibrahim menegaskan bahwa dirinya selaku Kepala Persekutuan Hukum Adat Regenschaap Kayeli, tidak terima menerima jika hutan adat yang berada di wilayah Kabupaten Buru justru diberikan kewenangan pengelolaan kepada KPH Kabupaten Buru Selatan.
“Hal ini sangat menyulitkan pengawasan di lapangan, sehingga banyak terjadi tindak kejahatan di wilayah hutan adat kami, yang bertolak belakang dengan tujuan program negara,” tulis Ibrahim dalam surat tersebut.
Ia mencontohkan adanya praktik penebangan dan pengambilan kayu log (gelondongan) oleh PT. HTI Wainibe Wood Industries (WWI) di kawasan hutan lindung.
Aktivitas itu dinilai telah menimbulkan dampak serius berupa banjir di sejumlah desa, seperti Desa Seith, Desa Masarete, dan Desa Kayeli. Selain itu, kerusakan juga dialami lahan-lahan pertanian milik masyarakat.
Lebih jauh, Ibrahim menjelaskan, pengambilan kayu juga terjadi di kawasan hulu sungai yang menjadi sumber air bagi empat bendungan penting di Kabupaten Buru, yaitu Bendungan Waelata, Bendungan Waetori, Bendungan Waelo, dan Bendungan Waetina.
Keempat bendungan tersebut selama ini menopang ribuan hektar sawah di dataran Waeapo, yang dikenal sebagai lumbung padi nasional di Maluku dan sekaligus penyumbang utama kebutuhan beras masyarakat Maluku.
“Jika hulu sungai terus dieksploitasi, maka akan berdampak pada ketersediaan air bagi persawahan dan mengancam ketahanan pangan di Maluku,” tegas Wael.
Karena itu, Ibrahim mendesak Gubernur Maluku untuk segera memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku agar mengembalikan kewenangan pengelolaan hutan adat Regenschaap Kayeli dari KPH Buru Selatan ke KPH Buru.
“Dengan pengembalian kewenangan sesuai wilayah Kabupaten Buru, maka pengawasan akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Surat Ibrahim ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan di Kayeli, baik tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa, maupun masyarakat.
Selain ditujukan kepada Gubernur Maluku, surat itu juga ditembuskan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Bupati Buru, dan DPRD Kabupaten Buru. (Wahab)
Dapatkan sekarang