Mantan Sekda SBT Dirungkus Tim Tabur Kejati Maluku
Mantan Sekda SBT, Jafar Kwairumarstu saat turun dari mobil tahanan dan langsung dibawa ke ruangan penyelidik, Sabtu (17/8). --Jardin/AT.
FaizalLestaluhu
17 Aug 2024 21:01 WIT

Mantan Sekda SBT Dirungkus Tim Tabur Kejati Maluku

AMBON,AT-Pelarian Jafar Kwairumaratu,  akhirnya terhenti, setelah tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dipimpin Kasi Penyidikan, Sofyan Saleh meringkus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekertaris Derah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sabtu (17/8). 

Jafar diciduk di salah satu kontrakannya di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sekira pukul 11.15 WIT. Tersangka langsung dibawa ke Ambon. 

Jafar sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir lima bulan sejak, Rabu (20/3) lalu oleh Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina saat tiga kali manggkir dari panggilan.

Setelah Tim Penyidik bersama tersangka tiba di Kejati sekira Pukul 15.00 WIT dengan menggunakan mobil tahanantahanan dengan nomor polisi DE 8478 AM. Usai tiba, tersangka langsung dibawa ke ruang penyelidikan menggunakan rompi merah dengan tangan terborgol guna melakukan pemeriksaan dan proses administrasis selama 3 jam mulai dari pukul 15.00 hingga 17. 00 WIT.

Jafar saar dibawa ke ruang penyidik Kejati Maluku. --Jardin /AT.

Usai melakukan pemeriksaan, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi langsung membawa tersangka korupsi, ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 5 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, mengatakan, DPO Tersangka selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan terpidana. Idris Lestaluhu sebagai bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya.

"Keduanya juga telah memanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM dari terpidana saudara tersangka Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian. Namun oleh tersangka JK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran," ungkapnya kepada awak media didepan Kejati Maluku usai melakuakan pemeriksaan terhadap tersangka.

Diketahui, Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu merupakan tersangka kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun anggaran 2021, sebesar Rp.28.839.458.913, yang diperuntukan untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.

Tidak hanya Jafar, mantan Bendahara pengeluaran Sekda SBT, Idris Lestaluhu yang juga meruapakan dalang korupsi bersama mantan Sekda SBT, Jafa,  itu telah di hukum terlebih dahulu dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 300 juta, yang dibacakan langsung oleh Hakim ketua, Rahmat Selang dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Kota Ambon, Rabu (3/7). (Jar).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai