Bawaslu Maluku Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Ini Persyaratannya
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Astuty Usman Marasabessy, dan Kordiv Pengawasan Paulus Titaley menjelaskan mengenai peluncuran dan alur pendaftaran pemantau 2024 pemilu di kantor Bawaslu, Jumat (10/6)

Tajudin Buano/Ambonterkini.id
Admin
10 Jun 2022 21:59 WIT

Bawaslu Maluku Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Ini Persyaratannya

AMBON, AT— Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku membuka pendaftaran sekaligs meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Organisasi kemasyarakatan dan individu diajak mendaftar dan terlibat sebagai pemantau. 


Selain Bawaslu Maluku, peluncuran ini juga dilakukan secara serentak oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota lainnya. Peluncuran ini juga menandai tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni mendatang. 


“Kegiatan ini bertujuan memberikan dan membuka askses seluasnya kepada pemantau pemilu untuk bisa mendaftarkan diri dan berpartsipasi. Ini merupakan yang pertama kali dilaksnaakan secara serentak,”kata Ketua Bawaslu Maluku, Astuty Usman Marasabessy didampingi Koordinator Divisi Pengawasan, Paulus Titaley kepada wartawan, Jumat (10/6). 


Perekrutan pemantau pemilu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain perintah UU, semangat pemantau pemilu adalah untuk membantu dalam melakukan pemantauan dan pengawasan tahapan pemilu. 


“Bawaslu sendiri tentu agak kewalahan mengawasi dengan baik setiap tahapan pemilu, olehnya itu perlu pemantau pemilu,” jelas Astuty. 


Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Maluku, Paulus Titaley mengatakan, Bawaslu menyediakan layanan pemantau pemilu agar partisipasi masyarakat lebih meningkat dalam hal ikut bersama mengawasi tahapan pemilu.


“Prosesnya dimulai dari sekarang karena tangal 14 Juni tahapan pemilu sudah dimulai. Pendaftaran pemantau pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017, akan berakhir atau ditutup 7 hari sebelum pemungutan suara,”jelasnya. 


Bawaslu Maluku mendorong organisasi kemasyarakatan (Ormas) lokal dan organisasi kepemudaan serta invidu ikut mendftar sebagai pemantau pemilu. Sebab, selama ini partisipasi masyarakat dan organisasi lokal sebagai pemantau sangat sedikit. 


Berdasarkan data Bawaslu Maluku, hanya tiga organisasi yang ikut sebagai pemantau Pemilu 2019 lalu, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan salah satu organisasi kemasyarakatan. 


“Kita ingin pemantau lokal Maluku juga ikut, karena selama ini pemantau lokal tidak ada sama sekali. Padahal kita lihat banyak organisasi yang berbadan hukum secara nasional maupun yang terdaftar di Kesbangpol, tapi yang mendaftar sedikit,”seru Astuty. 

Persyaratan 


Perekrutan pemantau pemilu diatur pada pasal 437-477 UU nomor 7 Tahun 2017. Baik tugas dan tanggung jawab, persyaratan maupun alur pendaftaran. Pemantau pemilu terdiri dari pemantau pemilu nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 


Adapun syarat adminstrasi, yakni memiliki profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau dan nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggungjawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru. 
Kemudian, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan pengalama sebagai pemantau pemilu, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. 


“Kalau lembaga pemanau pemilu itu menentukan wilayah pemantauannya seluruh Indonesia, maka di setiap provinsi ada perwakilannya. Kalau hanya provinsi, maka ada perwakilan di kabupaten/kota. Begitu juga jika wilayah pemantauanna di kabupaten dan kota, maka harus ada perwakilannya di sana,”papar Titaley. 


Selain lembaga atau ormas, juga ada pemantau pemilu perseorangan. Payung hukumnya sementara digodok lewat revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantau pemilu. 

“Harapan kami seperti itu dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memajukan demokrasi Indonesia, lebih khusus di Maluku. Sebab penyelenggaraan pemilu sukses atau tidak, bukan hanya pada penyelengggara pemilu KPU, Bawaslu da DKPP, tapi juga karena partisipasi aktif dari masyarakat,”pungkasnya. (tab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai