AMBON,AT-Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjebloskan mantan penjabat Bupati KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu ke Rutan Klas II-A Ambon. Selain Ruben, jaksa juga menjobloskan satu tersangka lainnya Petrus Masella ke Rutan.
Penyerahan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2020 berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa, (27/2) sekira pukul 13.00 WIT.
"Dua tersangka masing-masing berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah KKT dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah," ungkap Aizit Priandi Latuconsina, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku kepada pewarta, kemarin.
Usai tahap II, lanjut Aizit, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas II-A Ambon selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan Penuntut Umum untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Keduanya disangkakan dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Ruben Benharvioto Moriolkossu danloskan satu tersangka lainnya Petrus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku terdapat kerugian keuangan negara pada penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.092.917.664. (Yus)
Dapatkan sekarang