AMBON,AT-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena (TW) akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas II A Waeheru, Ambon.
Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan), Wattimena sempat diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (21/8). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas desa Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB.
Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam penyampaian rilisnya kepada media ini menjelaskan, dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB Tahun 2018 itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 7 miliar rupiah.
“Iya, setelah di periksa penyidik atas perkara tersebut, TW alias Thomas Wattimena langsung ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka,“ akui Wahyudi.
Wahyudi membeberkan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, TW yang didampingi penasehat hukumnya, Adolf Saleky langsung digiring ke Rutan.
“Penahanan terhadap tersangka TW akan berlangsung selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak Senin (21/8) di rlRutan. Untuk informasi lebih lanjut atas perkara ini akan kami sampaikan selanjutnya, “ tutup dia.
Sebelumnya dilansir media ini, sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka masing – masing berinisial GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB.
Dari progres penanganan perkara ini pada pekan lalu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan bahwa hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar. Namun kemudian tim penyidik lembaga Adhiyaksa itu mengembalikan hasil kerugian keuangan negara tersebut untuk dimutakhirkan oleh inspektorat provinsi Maluku.
Karenanya, apabila hasil auditornya telah dikantongi, maka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disusun berkas dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon untuk disidangkan. (AKS)
Dapatkan sekarang