Mantan Kadis PUPR SBB Dituntut 3 Tahun Bui
Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR SBB saat ditahan pihak Kejati Maluku, belum lama ini--Isitimewa.
FaizalLestaluhu
15 Dec 2023 11:54 WIT

Mantan Kadis PUPR SBB Dituntut 3 Tahun Bui

AMBON,AT-Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena dituntut 3 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp7 miliar lebih. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/13). Thomas Wattimena merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan penghubung antara Desa Manusa menuju Desa Rumbatu, Kecamatan Inamosol, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018.

Proyek sepanjang 24 kilometer, dengan nilai anggaran Rp 31 miliar lebih itu dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi. Peran Thomas dalam pekerjaan proyek tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengatur semua aliran dana.

JPU Achmad Atamimi dalam  sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang, menyebutkan, Thomas Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara," pinta Achmad Atamimi.

Selain pidana penjara, Thomas Wattimena juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah hukum 3 bulan penjara. 

Meski tidak dibebankan membayar uang pengganti pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih itu, tapi aksa menilai tuntutan tersebut berdasar pada fakta dalam persidangan.

Sebelumnya, Thomas Watimena didakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Rambatu-Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak awal Rp. 29.858.000.000.  Sesuai addendum, nilai kontrak diubah sebesar Rp. 31.428.580.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak 26 Maret 2018 hingga 27 Desember 2018 yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.

Dokumen pembayaran termin IV dan termin V yang dimanipulasi berupa dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soekotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi.

Tanda tangan direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100 persen, yang secara faktual baru mencapai 70,90 persen.

Berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan oleh ahli Willem Gaspersz, ditemukan fakta terdapat kekurangan volume dalam kontrak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rill volume yang terpasang di lapangan, sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material. Dari hasil kumulatif volume/bahan yang dikerjakan, ternyata lebih kecil bila dibandingkan dengan yang ada pada kontrak, padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan.
Akibat perbuatan Thomas Watimena  bersama Jorie Soukotta, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.124.184.346,05. (YUS) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai