Mantan Kadis PPPA Maluku Dihukum 1,4 Tahun Penjara
FaizalLestaluhu
05 Mar 2024 08:39 WIT

Mantan Kadis PPPA Maluku Dihukum 1,4 Tahun Penjara

AMBON,AT-Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi, Maluku David Soleman Katayane divonis 1,4 tahun penjara. David terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadapa salah satu bawahannya.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota laninya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/3). 

Menurut hakim, Katayane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 64 KUHPidana.

"Berdasar keterangan saksi, alat bukti dalam persidangan, maka menghukum terdakwa David Soleman Katayane dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara," kata hakim.

Selain pidana penjara, Katayane juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar ditambah hukuman 3 bulan kurungan. Usai mendengar vonis hakim, Lucky Waeleruny selaku kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mantan David Soleman Katayane selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 4 bulan kurungan. Namun, atas pertimbangan hal memberatkan dan meringankan, tuntutan hukuman itu kurangi enam bulan. 

Diberitakan sebelumnya, David Katayane ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah satu bawahannya. Perempuan itu sering disapah Husna.

Kasus dugaan pelecehan seksual kepada tersangka Katayane itu menjadi perhatian publik. Bahkan, aksi demo dilakukan para aktivis perempuan maupun komisi perlindungan perempuan di Kota Ambon, hingga kemudian disikapi Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif saat itu(Yus) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai