Mantan Bupati KKT jadi Aktor Utama Korupsi Rp 6,2 Miliar
FaizalLestaluhu
15 Dec 2025 10:17 WIT

Mantan Bupati KKT jadi Aktor Utama Korupsi Rp 6,2 Miliar

AMBON,AT–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada PT Tanimbar Energi resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (12/12). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, sebagai aktor utama di balik kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nova Loura Sasube didampingi Hakim Anggota Martha Maitimu dan Agus Hairullah ini beragendakan pembacaan dakwaan. Ketiga terdakwa disidang secara terpisah dengan nomor register perkara 54, 55, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb.

Selain Petrus Fatlolon, dua terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan, dan mantan Direktur Keuangan, Karel F.G.B. Lusnarnera.

Tim JPU Kejari KKT yang terdiri dari Rozali Afifudin, Garuda Cakti Viratama, dan Asian Silverius Marbun, memaparkan bahwa dana penyertaan modal dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KKT tahun anggaran 2020 hingga 2022 senilai Rp6,25 miliar tersebut tidak memberikan manfaat bagi daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Seluruh dana penyertaan modal habis tanpa menghasilkan kegiatan usaha apa pun. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.251.566.000," tegas JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan primer, JPU menguraikan peran masing-masing terdakwa yang dinilai saling berkaitan dalam penyimpangan anggaran. Petrus Fatlolon disebut sebagai instruktur utama pencairan dana. 

JPU menyatakan Fatlolon tetap memerintahkan pencairan meskipun mengetahui PT Tanimbar Energi tidak memiliki kelayakan usaha, laporan keuangan, dokumen pendukung, maupun business plan yang sah.

Johanna Joice Julita Lololuan  didakwa menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan operasional internal yang tidak relevan dengan bisnis energi, seperti honorarium dan perjalanan dinas, tanpa menghasilkan pendapatan atau dividen bagi daerah.

Sedangkan Karel F.G.B. Lusnarnera didakwa memproses pencairan anggaran yakni Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa melakukan verifikasi dan telaah dokumen, meski mengetahui ketiadaan laporan keuangan yang valid.

Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat KKT, total kerugian negara sebesar Rp6,25 miliar tersebut terbagi dalam tiga tahun anggaran. Tahun 2020 sebesar Rp1.500.000.000, 2021 sebanyak Rp3.751.566.000, dan 2022 senilai Rp1.000.000.000.

"Semua dana dinyatakan sebagai kerugian negara karena tidak menghasilkan output usaha dan hilang tanpa manfaat bagi daerah," tambah JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda keberatan atau eksepsi dari para terdakwa melalui Penasihat Hukum mereka pada 8 Januari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan luas mengingat keterlibatan mantan orang nomor satu di Kepulauan Tanimbar tersebut. Sebelumnya, pihak Kejari KKT menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka setelah memeriksa 57 saksi dan melakukan analisis mendalam terhadap 98 dokumen serta keterangan berbagai ahli. (Jar) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai