SAUMLAKI, AT- Belum genap satu bulan turun dari kursi empuk bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fatlolon dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Cabang KKT atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketua LP KPK KKT, Jhon Solmeda membenarkan kalau pihaknya telah melayangkan laporan yang ditujukan kepala Ketua KPK RI, yang diterima oleh petugas di lembaga antirasuah tersebut, 21 Maret 2022. Materi laporan bukan tidak terkait persoalan baru, namun yang sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke lembaga penegak hukum baik di daerah mapun pusat.
"Laporan terakhir ini kami lebih fokus pada pembobotan dan tambahan alat bukti saja," ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut lebih difokuskan pada kegiatan proyek tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang mangkrak, serta menyisakan hutang material maupun upah kerja kepada masyarakat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Lembaga kami bersama tim hukum telah melakukan berbagai kajian dan analisa, dan sudah ada pada kesimpulan bahwa hampir pasti mantan Bupati Petrus Fatlolon adalah pemilik saham terbesar atas perusahaan-perusahaan fiktif yang menyapu bersih APBD KKT sejak tahun 2018 hingga 2020, yang kemudian melahirkan permasalahan sosial di masyarakat hingga saat ini," tandasnya.
Solmeda menjelasakan, meskipun telah menyeleweng dari perjanjian atau kontrak kerja dengan pemerintah daerah serta memiliki raport merah pada paket-paket pekerjaan sebelumnya, namun perusahaan-perusahaan tersebut terus diberikan kesempatan untuk memenangkan berbagai kegiatan fisik di tahun anggaran berikutnya. Alasan lain adalah dinas teknis lemah dalam mengintervensi para kontraktor, sekalipun telah banyak membuat pelanggaran dan lalai terhadap kesepakatan kontrak kerja.
"Kami berharap dengan diterimanya laporan terbaru kemarin, maka bagian penindakan KPK RI secepatnya menduduki Tanimbar untuk melakukan penyelidikan agar sebisanya mengantisipasi upaya pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan barang bukti lebih banyak lagi, karena kasus - kasus ini terjadi sudah begitu lama,"harapnya.
Solmeda juga meminta aparat penegak hukum di daerah agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Tanimbar.
"Pada prinsipnya saya patut memberikan apresiasi terhadap kerja keras APH di daerah, baik kejaksaan maupun kepolisian. Namun sedikit koreksi saja bahwa jangan cuma fokus pada kasus-kasus kecil dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan juta saja. Namun terhadap kasus-kasus besar yang merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah ini terkesan diabaikan, padahal bukan cuma merugikan negara, namun juga sangat menyengsarakan masyarakat banyak,"tandasnya.
Sementara itu, mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon yang dikonfirmasi Ambon Ekspres via telepon selulernya maupun pesan WhatsApp tidak terhubung hingga berita ini naik cetak. (SAY)
Dapatkan sekarang