NAMROLE, AMBONTERKINI.ID--Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengambil langkah tegas untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut. Termasuk menutup tempat hiburan malam di Namrole.
Penutupan yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) merujuk surat edaran Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa Nomor 130/130 perihal penutupan tempat hiburan malam serta karoke di wilayah Kota Namrole dan sekitarnya. Surat edaran itu dikeluarkan pada 15 Februari 2022 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Namun, sejak surat itu dikeluarkan, belum satu pun pemilik tempat hiburan malam dan karoke secra sadar menutup tempat usaha mereka. Akibatnya Satpol turun tangan langsung menutup sejumlah karoke di Namrole, Selasa (22/2).
"Kita segel tempat hiburan dan tempat karoke karena tidak mau mengindahkan surat pemberitahuan bupati, salah satunya karoke LL," jelas Kepala Satpol PP Buru Selatan, Liligoly.
Liligoly berharap, para pengelola tempat hiburan dan Karoke di Kota Namrole mematuhi surat edaran bupati.
"Yang kita harapkan adalah pengusaha karoke bisa menutup karoke atau kafe mereka sendiri. Kalau tidak, kita akan melakukan penutupan dan penyegelan untuk karoke atau kafe yang lainnya," tegasnya. ( ESI)
Dapatkan sekarang