AMBON,AT-Lima mantan anggota KPU Kabupaten Kepulauab Aru yang terlibat dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru 2020 dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (31/1) besok.
Sidang perdana itu, sekaligus mendengar jawaban dan respon pihak pengadilan terkait usulan tertulis penangguhan penahanan oleh Hendry Lusikooy selaku kuasa hukum dari empat tersangka.
"Belum ada tanggapan. Nanti, hasilnya disampaikan dalam sidang perdana tanggal 31 Januari 2024 nanti," ungkap kuasa hukum Hendri Lusikooy kepada media ini, Senin (29/1).
Pengacara kondang itu tidak mau berspekulasi. Ia percaya dan mengembalikan sepenuhnya pada putusan pihak pengadilan.
"Soal diteriam atau tidak, kami kembalikan pada pihak pengadilan," singkatnya.
KEMUNGKINAN DITOLAK
Diberitakan sebelumnya, praktisi hukum, D. Agung Nugroho mengatakan, peluang dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon sangat kecil dan bahkan tidak sama sekali.
"Permohonan penangguhan boleh saja, itu hak tersangka. Namun, peluang untuk dikabulkan sangat kecil dan mungkin tidak sama sekali. Apalagi kasus tersebut sudah P21 dan siap disidangkan," kata Nugroho.
Menurut Nugroho, secara normatif hukum, tentu pihak pengadilan memiliki pertimbangan lain yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan seperti tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Meskipun adanya jaminan seperti yang tertuang dalam pertimbangan permohonan, tapi tentu hal menghilangkan barang bukti dan melarikan diri bisa saja terjadi,"jelasnya.
Magister hukum Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan, alasan tersangka yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilihan umum pun tidak bisa dijadikan sebagai landasan permohonan. Sebab, tahapan pemilu sepenuhnya dikembalikan kepada KPU untuk mengambil sikap.
"Kan bisa saja diganti atau diberhentikan para komisionernya. Sekalipun para tersangka ditahan, ya proses pemilu harus tetap jalan tinggal bagaiman sikap KPU mengambil alih dan memberhentikan para tersangka selaku komisioner," cetusnya.
Diketahui, lima eks komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun telah ditahan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Kelas II Ambon selama 20 hari, terhitung sejak ditahan pada, Rabu, 17 Januari 2024.
Lima terangka disangkakan sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penahanan lima tersangka berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Aacara Pidana (KUHAP) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pemilihan bupati Kabupaten Aru tahun 2020 be dasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku senilai Rp 2,8 miliar. (Yus)
Dapatkan sekarang