AMBON, AT.--Polemik kepemilikan lahan di Banda Naira kian memanas setelah masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, Jumat (17/9/2025).
Akar masalah bermula dari pembangunan cold storage yang direncanakan di atas tanah tersebut.
Sebuah tanah yang awalnya ditetapkan sebagai lahan terbuka hijau dan zona penyangga bandara, kini secara mengejutkan telah berubah status menjadi sertifikat kepemilikan pribadi atas nama mantan Bupati Maluku Tengah, Abdulah Tuasikal, dan beberapa pejabat lainnya.
Tanah zona hijau adalah lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi yang meliputi kegiatan perhutanan, pertanian, dan perkebunan. Selain itu, tanah zona hijau juga diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau di perkotaan atau taman.
Tanah zona hijau ada untuk menjaga kelestarian lingkungan alam sehingga tidak bisa diubah menjadi zona kuning, kecuali pemerintah daerah mengubah peraturannya. Di atas tanah zona hijau tidak diperkenankan berdiri bangunan, baik properti komersial maupun residensial.
Bagi masyarakat Banda, ini bukan sekadar persoalan administrasi tanah, tetapi penghianatan terhadap sejarah, adat, dan janji negara.
Tokoh masyarakat Banda, Din Arsyat, menegaskan bahwa pembangunan Cold Storage kawasan Desa Nusantara, Kecamatan Banda, tersebut telah memiliki dasar hukum.
"Sertifikat tanah itu sudah ada atas nama Abdulah Tuasikal, begitu juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah terbit. Jarak lokasi pembangunan juga 70-80 meter dari wilayah ritual adat. Jadi tidak ada yang diganggu," kata Arsyat.
Menurutnya, pembangunan yang dilakukan bahkan bertujuan baik, yakni mencegah abrasi dan tidak merusak ekosistem laut.
"Daerah itu hamparan pasir, bukan terumbu karang. Jadi tak ada yang dirusak. Bahkan sebelumnya sudah ada pembangunan, dan masyarakat tidak mempermasalahkan," tambahnya
Arsyat menilai demonstrasi masyarakat lebih disebabkan minimnya pemahaman. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi aksi mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap adat.
Namun, pernyataan Arsyat berhadapan dengan suara keras Saipul Karmen, aktivis yang menolak keras klaim kepemilikan pribadi di kawasan itu. Menurutnya, persoalan utamanya bukan jarak ritual adat, tetapi asal-usul sertifikat yang ia anggap sarat manipulasi.
"Kawasan itu dulu ditetapkan sebagai lahan terbuka hijau dan zona bandara. Masyarakat bahkan rela direlokasi ke Dusun Tanah Rata, demi mendukung program pemerintah. Tidak ada satupun warga Banda yang pernah mengklaim tanah itu, apalagi mengurus sertifikat. Jadi bagaimana bisa tiba-tiba keluar sertifikat atas nama pejabat," ujar Saipul dengan nada tinggi.
Ia menyingkap sejarah panjang tanah tersebut. Pada masanya, kawasan itu sempat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Laguna Biru, namun dibebaskan kembali karena kebutuhan zona hijau.
Sejak itu tanah kembali ke negara. Tetapi, belakangan masyarakat dikejutkan dengan fakta pahit bahwa tanah tersebut justru sudah berganti menjadi kepemilikan pribadi.
"Ini jelas-jelas kongkalikong eks pejabat Maluku Tengah. Permainan kotor. Tanah negara yang harusnya dijaga untuk kepentingan umum, dialihkan menjadi milik pribadi. Ini pengkhianatan terang-terangan," tegasnya.
Masyarakat Banda punya ingatan panjang. Sejak 1975–1976, mereka dengan sukarela meninggalkan kawasan itu karena pemerintah menegaskan fungsinya sebagai zona hijau. Tidak ada satu orang pun yang membantah, sebab masyarakat paham bahwa itu untuk kepentingan negara.
Namun kini, keputusan itu justru menjadi luka sejarah. Tanah yang dulu dikorbankan untuk kepentingan publik, kini justru diklaim milik pribadi elit politik.
"Awalnya masyarakat tahu tanah itu untuk negara. Sekarang malah berubah jadi milik pribadi. Itu yang membuat masyarakat dan mahasiswa marah besar," tegasnya.
Ia memperkirakan, lahan yang diklaim Tuasikal sekitar 1–2 hektare, sementara sisanya dimiliki oleh kerabat dan koleganya. Semuanya dengan dalih untuk perikanan dan pabrik es.
Yang membuat kecurigaan semakin menguat adalah waktu penerbitan sertifikat yang diduga terjadi saat Abdulah Tuasikal masih menjabat sebagai bupati. Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan lagi sekadar konflik tanah, tetapi penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri dan kroni.
"Inilah wajah gelap birokrasi kita. Elit memakai kekuasaan untuk memindahkan tanah negara menjadi harta pribadi. Dan itu dilakukan di atas pengorbanan masyarakat yang dulu rela direlokasi. Kalau ini dibiarkan, Banda akan jadi contoh nyata bagaimana negara kalah di hadapan mafia tanah," ujarnya.
Masyarakat dan mahasiswa kini menuntut agar tanah tersebut dikembalikan sesuai master plan awal, yakni lahan terbuka hijau dan zona penyangga bandara. Mereka juga mendesak DPR untuk memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengusut tuntas proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Tidak boleh ada kompromi. Tanah ini harus dikembalikan ke fungsi awal. DPR harus buka mata, aparat penegak hukum harus turun tangan. Kalau tidak, rakyat akan kehilangan kepercayaan total kepada negara," tutup Saipul. (*)
Dapatkan sekarang