MASOHI, AT. - Keluarga Prans Lokolo kembali lakukan gugatan penguasaan tanah di Kota Masohi, setelah dua kali dianggap cacat formil oleh Pengadilan Negeri Masohi. Kamis (12/9).
Itu disampaikan keluarga turunan dari Frans Lokolo melalui kuasa hukumnya, yang menyebutkan bahwa pihaknya akan kemudian melakukan gugatan terhadap beberapa instansi.
"Jumat (13/9) besok, kami keluarga Frans Lokolo ajukan gugatan kepada para pihak atas penguasaan tanah milik keluarga Lokolo di Masohi," ujar kuasa hukum Lokolo, Sufriadi, kepada Ambon Ekpres di Masohi. Kamis (12/9).
Dijelaskan Sufriadi gugatan yang dimaksud, bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Masohi berfokus di luar tanah pemberian Negeri Amahai dan fokus pada tanah warisan Frans Lokolo.
"Kita tidak gugat soal tanah 85 hektar yang merupakan hibah Negeri Amahai, kami gugat soal tanah milik keluarga Frans Lokolo," jelasnya.
Menurutnya terkait dengan dua kali gugatan soal penguasaan tanah yang diputuskan PN Masohi dengan dalil NO atau cacat formil, tak menyurut keluarga Lokolo kembali ajukan gugatan ke pengadilan.
"Gugatan tahun 2013 diputuskan NO karena kita kekurangan pihak delegasi. Kemudian gugatan tahun 2017 juga diputuskan NO oleh hakim dengan alasan pihak tergugat hanya berfokus Pada Pemda Maluku Tengah sementara penguasaan tanah disengketakan juga berdiri bangunan dari lembaga pemerintah lainnya," terang Sufriadi.
Dikatakan, di dalam Kota Masohi terdapat setidaknya total 30 hektar tanah milik keluarga Lokolo. 25 hektar di seputaran Dusun Aleruno kelurahan Namaelo dan kurang lebih 5 hektar di sebagian Kelurahan Ampera atau dikenal sebagai Dusun Nama.
"Kalau berdasarkan fokus gugatan kita ke para pihak tanah yang dikuasai dengan jumlah total 6 hektar," kata Sufriadi.
Dirinya mengungkapkan bahwa dirinya memiliki bukti kesepakatan tahun 1959 yang cukup kuat, yang kemudian akan menjadi modal keluarga Frans Lokolo pernah membuat hak adat termasuk batasan-batasan tanah di dua lokasi itu tanggal 19 september 1986, dan juga bukti lainnya termasuk buku sejarah pendirian kota masohi yang juga mengulas soal tanah di Masohi.
"Jadi jumlah itu terbagi ke 7 pihak dan besaran ganti rugi masing-masing tergantung jumlah tanah yang dikuasai dan berapa lama menguasai tanah tersebut," tutup Sufriadi. (AJ).
Dapatkan sekarang