AMBON,AE-Gubernur maupun Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, tak henti-hentinya menyuarakan perdamaian dalam setiap kesempatan, agar masyarakat bisa bersama menjaga keharmonisan yang sudah lama terjalin.
Gubernur, Senin (14/4) kemarin mengatakan, kurang lebih dua bulan pascadilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pihaknya dihadapkan dengan berbagai dinamika yang terjadi di beberapa tempat di Maluku.
Meski begitu, Lewerissa dan Vanath tidak tinggal. Lewerissa lalu memutuskan bahwa akan selalu hadir di lokasi pertikaian dan bentrok sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
"Sebagai orang tua bagi Maluku, tidak mungkin kita membiarkan anak-anak kita bertikai, berkelahi, bentrok dan lalu kita masa bodoh, biarkan itu berlalu agar selesai secara alamiah, dan kita mengambil keputusan untuk kita hadir dan bicara dari hati ke hati bagi mereka," jelasnya.
"Prinsip yang mendasar bagi kita adalah kita hidup di negara hukum Indonesia. Upaya persuasif yang kita ambil adalah untuk mendamaikan, membangun rekonsiliasi, bukan berarti bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan bisa berjalan bebas, karena hukum harus ditegakkan," tegas Gubernur.
Ia bersyukur sebagai Ketua Forkopimda Maluku, dirinya berkoordinasi dengan pimpinan lain yang memiliki perspektif sama. Jika ada potensi perselisihan di Maluku, pihaknya harus berusaha menanggulangi lebih cepat.
Hal tersebut, kata mantan anggota DPR RI ini, perlu dilakukan sebab masyarakat Maluku pernah hidup dalam masa kelam. Kerusuhan yang pernah terjadi di masa lalu cukup menjadi pelajaran.
"Untuk generasi yang lahir setelah kerusuhan, kepada generasi inilah tanggung jawab kita untuk menuturkan bahwa tidak ada manfaat dan keuntungan dari konflik maupun perselisihan. Yang ada hanya penderitaan saja, apalagi di tengah situasi ekonomi yng memburuk ini," terang Gubernur.
Oleh karena itu, Gubernur memohon kepada seluruh rakyat Maluku tidak menjadikan konflik pribadi menjadi konflik komunal, dan mempercayakan penanganannya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. (Nal)
Dapatkan sekarang