Lengkapi Berkas, Raja Hutumuri Diduga Gunakan Ijazah Palsu 
FaizalLestaluhu
11 Jun 2024 17:56 WIT

Lengkapi Berkas, Raja Hutumuri Diduga Gunakan Ijazah Palsu 

AMBON,AT-Raja Hutumuri, Fredy Benjamin Waas diduga menggunakan ijazah palsu saat melengkapi persyaratan berkasnya untuk dilantik sebagai Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, pada 2020 lalu.

Diketahui, Fredy Benjamin Waas merupakan Raja Hutumuri yang dilantik oleh Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy pada Maret 2020, untuk masa jabatan KPN periode 2020-2026.

Kurang lebih empat tahun pasca dilantik, Fredy Benjamin Waas diduga menyertakan ijazah palsu dalam berkasnya diusulkan oleh Saniri Negeri Hutumuri, untuk dimasukan ke Pemerintah Kota Ambon melalui Kepala Kecamatan Leitimur Selatan.

Dari hasil penelusuran media, ditemukan sebuah Ijazah paket C atas nama Fredy Benjamin Waas, dengan program studi Ilmu Pengetahuan Sosial, yang terbit tahun 2013.

Dalam ijazah tersebut, Fredy Benjamin Waas tercatat sebagai peserta ujian Paket C dengan nomor peserta: C-13-01-01-082-433-8, dan penyelenggara ujian: Sudin Dikmen Jakarta Utara, dan Asal Lembaga: PKBM Robiatul Adawiyah, yang berlokasi Desa Marunda, Kecamatan Cilincing.

Masih dalam data yang diperoleh media, Ijazah itu diterbitkan oleh Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi D. K. I Jakarta, yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, Mustafa Kemal.

Sepintas memang semua terlihat formal dan sesuai mekanisme. Namun, saat diteliti, ada yang janggal dengan ijazah itu, dimana terdapat perbedaan tahun penerbitan ijazah yang ditemukan didalamnya. 

Didalam ijazah dimaksud, tercantum tahun kelulusan dan penerbitan ijazah, adalah 7 Agustus 2013. Sementara pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang didalamnya terdapat nilai hasil ujian Paket C dari Fredy Benjamin Waas, justru tercantum tahun yang berbeda, yakni 7 Agustus 2014.

Sementara itu, Raja Hutumuri yang dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon seluler, Senin (10/6) menolak berkomentar banyak dan mengaku siap menjelaskan hal tersebut jika dipanggil.

Fredy Benjamin Waas juga menolak berkomentar mengenai apakah ijazahnya itu palsu atau tidak. Ia menegaskan, siap mengikuti semua proses jika permasalahan dugaan ijazah palsu dipersoalkan oleh pihak berwenang.

"Beta  (saya) tidak bisa kasi jawaban. Beta tunggu saja, nanti panggilan. Kalau memang ada laporan. Yang pasti untuk jadi Raja, itu penunjukan, bukan pemilihan. Seng (tidak) ada ijazah pun, tidak jadi masalah,"jelas Fredy.

Bagi dia, sesungguhnya ini tidak ada masalah sejak proses awal dilakukan untuk menjadi KPN/Raja defenitif, karena tidak dilakukan pemilihan, tapi penunjukan dan diusulkan ke Pemerintah Kota (Pemkot). 

Namun ditanya soal proses tersebut apakah ada salah satu prasyarat menjadi KPN/Raja yaitu terkait ijazah, Waas membenarkan ada ketentuan tersebut. 

"Waktu berporses ijazah itu masuk sebagai syarat. Makanya saya (beta) kasih masuk ijazah paket C. Jadi karena ada persyaratan itu makanya beta (saya) kasih masuk,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa
menjelaskan, bahwa saat proses pengusulan administrasi bersangkutan sebagai Raja Negeti Hutumuri saat itu, Bagian Pemerintahan prinsipnya hanya menerima usulan dari bawah (Saniri melalui Kecamatan).

Sehingga, lanjutnya. ketika masuk di Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, tidak lagi dilakukan pengecekan soal administrasi.
"Sebenarnya itu bukan kewenangan kami,”katanya, melalui telepon seluler.

“Itu kan soal administrasi, jadi dari Negeri, lalu diusulkan ke Camat, lalu diteruskan ke Bagian Pemerintahan. Makanya kalau sudah sampai di bagian pemerintahan, itu sudah dianggap selesai dari alur bawah untuk proses administrasinya,"jelasnya.

Alfian mengaku, waktu pengusulan berkas raja Hutumuri, dirinya belum menjabat sebagai Kabag Pemerintahan. “Tapi saya sudah bertugas di bagian pemerintahan,”ujarnya.

“Soal dugaan apakah ijazah itu palsu atau tidak, saya rasa itu bukan kewenangan kami. Ada dinas tertentu atau instansi tertentu yang bisa menjawab itu. Prinsipnya, semua berkas yang dinyatakan lengkap dari bawah, sudah dianggap lengkap oleh kita sehingga tidak diperhatikan lagi,”tutupnya.(Nal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai