MASOHI,AT-Saniri Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah mengambil sikap tegas dengan melaporkan PT. Waragonda Minerals Pratama (WMP) ke Kepolisian Resor (Polres) Tehoru. Perusahaan pasir garnet itu dituding telah melecehkan sasi adat.
"Iya, Sabtu (22/2) kemarin saya dan anggota Saniri melakukan pelaporan ke Polsek Tehoru jam 14.00 WIT," kata Kepala Saniri Negeri Haya, M. Tahir Pia, Minggu (23/2).
Tahir menuturkan, pada Sabtu (15/2) lalu, warga Haya memasang sasi adat di depan pintu pabrik PT. Waragonda Minerals Pratama. Warga menilai aktivifas pengangkutan pasir merah di pesisir pantai Desa Haya telah menyebabkan abrasi yang menyebabkan keselamatan mereka.
Sehari setelah itu, atau pada Minggu (16/2) malam, seorang warga Haya yang diduga karyawan PT. WMP sengaja melepas dan merusaki sasi adat yang dipasangan oleh warga setempat.
Menurut Tahir, sasi adat adalah atati (nilai luhur) yang patut dihormati dan dihargai, shingga jika dirusaki sama halnya dengan menistakan pranata adat desa Haya.
Selain melapor ke Polsek, Saniri Negeri Haya juga menyurati Koramil Tehoru atas insiden tersebut.
"Ini wewenang kami, karena jabatan adat ini. Semua insiden kemarin bermula dari peristiwa (pemicu) baru ada perubahan (akibat)," papar Tahir.
Tahir menambahkan, Saniri se-Kecamatan Tehoru Telah melangsungkan rapat Latupati di Negeri Hatumete pada Sabtu (22/2) guna membicarakan tentang peristiwa dugaan pengrusakan sasi adat.
"Katong (kami) orang Kecamatan Tehoru malu. Semua orang Seram malu kalau Katong punya adat dinista," sesalnya.
Sumber media ini di Polsek membenarkan adanya laporan dari Saniri Negeri Haya.
"Iya, pelaporan kemarin di Polsek Tehoru terkait pengrusakan sasi adat dengan Nomor: 01/SN/II/II/2025 ," ungkap polidsi yang enggang namanya dipublikasikan.
Sementara itu, Kapolsek Tehoru, Arfan Slamet yang dikonfirmasi, Minggu (23/2) terkait laporan tersebut hingga kini belum juga merespon.(Jen)
Dapatkan sekarang