Warga Adat Negeri Haya Minta Izi  PT WMP Ditinjau Ulang
FaizalLestaluhu
19 Mar 2025 09:09 WIT

Warga Adat Negeri Haya Minta Izi PT WMP Ditinjau Ulang

MASOHI,AT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi konflik antara masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, dengan pihak PT. Warogonda Minerals Pratama terkait masalah lingkungan serta penahanan dua warga Haya oleh Polres Maluku Tengah.

RDP yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Arman Mualo dan Zeth Latukarlutu, serta menghadirkan Komisaris PT. Warogonda Minerals Pratama, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PTSP Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (18/3). 

Pertemuan berlangsung sengit sejak pukul 12.00 WIT hingga 18.00 WIT, dengan perdebatan anantara kedua pihak. 

Perwakilan masyarakat adat Negeri Haya, Nadif Wailiassa menegaskan bahwa hasil RDP sebelumnya harus menjadi dasar dalam pembahasan hari ini. Ia meminta komisi II DPRD yang telah memberikan rekomendasi sebelumnya untuk tetap berpegang pada hasil tersebut.

"Kami berharap hasil rekomendasi dari Komisi II tetap dijadikan acuan dalam pembahasan ini. Jangan sampai kita hanya mengulang diskusi tanpa ada tindakan nyata," tegas Nadif.

Nadif, meminta agar izin perusahaan ditinjau ulang, sesuai dengan tuntutan masyarakat setempat.

"Kami meminta agar izin operasional PT. Waragonda ditinjau kembali. Aspirasi masyarakat harus diperhatikan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tegasnya. 

Komisaris PT. Waragonda, Sarfan, menjelaskan bahwa sejak Desember 2022, seluruh izin pertambangan telah ditarik ke pusat. Ia menyebut perusahaan telah mengajukan izin eksplorasi secara online pada Januari 2021, dan baru mulai menjalankan operasional setelah mendapatkan izin resmi.

"Kami memulai inisiatif usaha di Haya sejak awal 2021, saat itu masih di bawah pemerintahan yang lama. Setelah izin terbit, kami melakukan eksplorasi untuk melihat potensi dan kualitas sumber daya yang ada," jelas Sarfan.

Ia juga menekankan bahwa produk yang dihasilkan perusahaannya adalah yang pertama di Indonesia dan sebelumnya harus diimpor.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Arman Mualo mengatakan, RDP ini akan melahirkan rekomendasi bersama.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutupi perusahaan tersebut, namun kami akan memberikan rekomendasi terkait peninjauan kembali layak atau tidak," ujarnya. 

Dalam rapat tersebut, suasana sempat memanas akibat adu mulut antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan. Namun, DPRD tetap berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik ini. (Jen) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai