AMBON, AT. – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walang Keadilan Maluku mengkritisi tata kelola keuangan daerah Maluku dalam beberapa periode kepemimpinan terakhir.
LBH menilai ketergantungan pemerintah daerah terhadap pembiayaan melalui pinjaman, termasuk dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan Sekretaris LBH Walang Keadilan Maluku, Rais Mahu, yang menilai pemerintah daerah seharusnya lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Sudah dua kali rakyat Maluku diurus dengan utang. Pertama pada rezim Murad Ismail, dan kini berlanjut di era Hendrik Lewerissa. Ini adalah rapor merah bagi tata kelola anggaran di Maluku,” tegas Mahu dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Menurut Mahu, persoalan pembiayaan melalui utang bukan sekadar berkaitan dengan besarnya nominal pinjaman, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah daerah memastikan dana tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Ia kemudian mengingatkan kembali perdebatan dalam Debat Calon Gubernur Maluku pada Pilkada 2024. Saat itu, Hendrik Lewerissa mengkritisi kebijakan pemerintahan sebelumnya terkait pinjaman daerah senilai Rp700 miliar dari PT SMI pada 2020 yang dikaitkan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Mahu menilai kritik tersebut semestinya menjadi evaluasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, setelah terjadi pergantian kepemimpinan, ia menilai pemerintah provinsi masih menghadapi persoalan yang sama terkait ketergantungan terhadap pembiayaan melalui pinjaman.
“Dulu kebijakan utang dikritik karena dinilai menjadi beban daerah. Karena itu, ketika pemerintahan berganti, semestinya ada evaluasi dan koreksi terhadap pola kebijakan tersebut, bukan justru mengulang persoalan yang sama,” ujarnya.
LBH Walang Keadilan juga menyoroti penggunaan dana pinjaman PT SMI yang dikaitkan dengan sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Maluku.
Mahu menyebut adanya sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dan berkaitan dengan proyek infrastruktur. Di antaranya perkara proyek air bersih di Pulau Haruku yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku serta perkara proyek talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan proyek pemerintah.
“Kalau dana yang berasal dari pinjaman justru bermasalah dalam pelaksanaannya, maka masyarakat menghadapi dua persoalan sekaligus. Di satu sisi harus menanggung kewajiban pembiayaan, sementara di sisi lain manfaat pembangunan yang diharapkan belum tentu dirasakan secara optimal,” katanya.
Karena itu, LBH Walang Keadilan mendorong Pemerintah Provinsi Maluku membuka informasi mengenai posisi utang daerah, skema pembayaran, penggunaan dana pinjaman, serta manfaat pembangunan yang dihasilkan.
Menurut Mahu, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan pembiayaan daerah dikelola dan sejauh mana dampaknya terhadap pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat sumber-sumber PAD melalui pengelolaan potensi daerah secara transparan dan produktif, sehingga pembiayaan pembangunan tidak terus bergantung pada pinjaman.
“Rakyat tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima konsekuensi dari setiap kebijakan anggaran. Mereka harus mendapatkan manfaat yang nyata dari setiap rupiah yang dikelola pemerintah,” tegasnya.
LBH Walang Keadilan berharap pemerintah daerah menjadikan persoalan utang dan berbagai kasus hukum yang muncul dalam pengelolaan proyek sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Yang dibutuhkan Maluku adalah tata kelola anggaran yang sehat, transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai utang hari ini menjadi beban generasi Maluku di masa depan,” tutup Mahu. (*/AJ).
Dapatkan sekarang