Lantik Ali Hatala, Wattimena  : Jangan Ada Lagi Aksi Blokade Jalan
Bodewin Wattimena, Pj Walikota Ambon.
FaizalLestaluhu
12 Dec 2023 09:03 WIT

Lantik Ali Hatala, Wattimena : Jangan Ada Lagi Aksi Blokade Jalan

AMBON,AT-Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, akhirnya melantik Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pelantikan tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 181 Tahun 2023 Tanggal 7 Desember 2023. Pelantikan itu dilakukan setelah pelaksanaan pengukuhan secara adat di masjid An Nur Batumerah.

Wattimena mengungkapkan, meski ditengah pro dan kontrak ditengah-tengah masyarakat Batumerah, namun pelantikan KPN Batumerah, secara definitif itu dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah kota (Pemkot) hari ini (kemarin-red), karena Pemkot mendasari diri pada ketentuan peraturan yang berlaku, dimana kami sudah memperoleh keputusan pengadilan karena itu tidak ada pilihan bagi pemerintah untuk tidak mengeksekusi,"kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, seusai pelantikan tersebut, Senin (11/12).

Menurutnya, sejak Pemerintah Kota Ambon, selama ini tidak pernah mengintervensi proses adat yang berlangsung diseluruh negeri adat di Kota Ambon, dalam kaitannya dengan penetapan mata rumah parentah maupun proses penetapan KPN atau raja definitif.

 "Sudah kami sampaikan dari awal bahwa Raja Batumerah ini, akan saya lantik jika sudah ada putusan pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap dan setelah kita menerima itu kewajiban saya untuk konsisten dengan apa yang saya sampaikan kami tidak campur urusan adat,"ujarnya.

Dikatakan, Pemerintah Kota Ambon, tidak memiliki kepentingan apapun terkait dengan suksesi raja negeri Batumerah.

"Yang bisa dilakukan hari ini (kemarin-red), sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau ingin menggugat keputusan hari ini silahkan, kami tidak ikut campur,  kalau ada keputusan yang baru yang berkekuatan hukum tetap juga kami akan mengeksekusi lagi, sebab bagi Pemerintah  kota tidak punya kepentingan apapun dalam persoalan ini," terangnya.

Diakui, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota saat ini menjadi starting poin dalam menyelesaikan seluruh persoalan adat di 7 negeri adat tersisa di Kota Ambon

"Kami berharap supaya menjadi perhatian kita agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya melawan aturan. Dan yang paling penting proses yang dilakukan hari ini (kemarin-red) menjadi starting point kita menyelesaikan berbagai persoalan raja-raja adat yang ada di Kota Ambon. Langkah ini pula memotivasi kita pada waktunya keinginan kita semua warga Kota Ambon bahwa di kota ini dipimpin oleh raja definitif itu bisa dilakukan,"paparnya.

Orang nomor satu di Kota Ambon ini juga meminta maaf, kepada seluruh pihak yang tidak puas dengan keputusan Pemkot dalam melantik Ali Hatala sebagai raja definitif.

"Saya (Wattimena) harus Maaf kepada semua pihak yang sekiranya keputusannya Pemerintah Kota lakukan hari ini ada yang merasa tidak puas, tapi yakinlah bahwa pemerintah telah melakukan apa yang menjadi kewajiban Pemerintah, sebab pemerintah tidak tidak neko-neko kami tidak macam-macam kami hanya mendasari diri kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Disinggung soal sumpah adat, Wattimena mengaku, jika hal itu telah dilakukan sesuai dengan permintaan dari marga Nurlette.

"Saya telah memfasilitasi untuk dilakukan sumpah adat dari awal saya bilang bahwa sumpah ini melibatkan para pihak, ternyata keluarga mata rumah Hatala, menolak untuk melakukan sumpah adat," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, sumpah adat bukanlah menjadi sebuah kewajiban dan tidak bisa membatalkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sumpah adat ini tidak menjadi bagian daripada amanat peraturan daerah yang harus kita jalankan ini hanya soal kesepakatan bersama, dan tidak mengganggu apapun dari proses yang kita lakukan di hari ini,"tandasnya.

Selain itu, Wattimena mengingatkan, Ali Hatala agar kedepan tidak ada lagi aksi blokade jalan seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

"Saya tidak mau dengar ada orang yang tutup jalan, ini jadi pekerjaan besar untuk bapak raja,”pintahnya.

Diakui, keberadaan jalan raya itu adalah fasilitas umum milik semua orang, sehingga, warga tidak berhak untuk memblokade ruas jalan Jenderal Soedirman dan Sultan Hasanuddin semau mereka.

“Jalan itu jalan negara yang tidak boleh dikuasi oleh siapapun,”cetusnya.

Selain itu, Wattimena juga berharap, agar Ali Hatala menjadi pemimpin bagi seluruh warga Batumerah.

"Jangan hanya menjadi pemimpin bagi satu kelompok tertentu, tetapi jadilah pemimpin untuk seluruh warga Batumerah. Rangkul mereka, ajak mereka untuk sama-sama bangun dan majukan Batumerah," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polimik penetapan dan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja definitif Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, hingga kini masih terus berlangsung, antara marga Hatala, dan Nurlette. Tarik ulur masih terjadi, bahkan berujung pada aksi blokade jalan Rabu malam kemarin.

Aksi blokade itu buntut dari informasi adanya rencana pengukuhan dan pelantikan KPN yang berasal dari marga Hatala. Aksi blokade itu tidak berlangsung, setelah Penjabat Wali Kota, Bodewin Melkias Wattimena, bersama Kapolresta Ambon, Kombes Pol Dryano Ibrahim, menemui warga Batumerah. Aksi blokade jalan itu sempat menganggu aktivitas warga Kota Ambon.
Dalam aksi itu warga Batumerah, mendesak Pemerintah Kota Ambon, untuk segera memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat antara marga Hatala dan Nurlette. Permintaan salah satu kelompok itu kemudian anulir oleh Penjabat Wali Kota, Bodewin Melkias Wattimena.

"Dari pihak mata rumah Nurlette melakukan aksi menutup jalan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap proses raja Batumerah yang sementara berjalan dan semalam saya (Penjabat Wali Kota-red) dan pak Kapolresta turun menemui mereka, dan sesuai janji saya semalam bahwa kita akan bertemu di balai Kota untuk membicarakan hal tersebut. Sudah saya temui mereka,"kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (7/11).

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut banyak hal baru yang terungkap, meski proses secara hukum telah usai.

"Dalam pertemuan itu kita sudah berdiskusi panjang dan intinya mereka meminta saya fasilitasi mereka mata rumah Hatala dan Nurlette untuk menggelar sumpah adat dan saya bilang oke mereka saya terima dan akan fasilitasi mereka,"terangnya.

Dikatakan, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan mencampuri persoalan adat yang berlangsung di Batumerah, maupun seluruh negeri adat yang ada di Kota Ambon.

"Dan kami berharap apa yang menjadi pertimbangan kami saat ini berdasarkan putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap itu bukan proses yang kami lakukan sebab itu proses dari berbagai pihak di pengadilan," terangnya.

Dikatakan, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan mencampuri persoalan adat yang berlangsung di Batumerah, maupun seluruh negeri adat yang ada di Kota Ambon.

"Dan kami berharap apa yang menjadi pertimbangan kami saat ini berdasarkan putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap itu bukan proses yang kami lakukan sebab itu proses dari berbagai pihak di pengadilan,"terangnya.
Ditegaskan, pihaknya siap untuk melakukan fasilitas terhadap pelaksanaan sumpah adat tersebut, namun tidak menjamin apa yang terjadi kedepan.

"Kita tidak bisa menjamin apa yang terjadi kedepan sebab peradilan sudah memutuskan hal itu. Saya akan fasilitasi dan mempertemukan Ali Hatala dan Rabiatunur Nurlette dan kedua kelompok tersebut,"janjinya.

Sebelumnya, saling klaim mata rumah parentah antara marga Nurlette dan Hatala di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, masih terus berlangsung. Pemerintah Kota Ambon, diingatkan untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan guna melantik dan Raja dan  Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) definitif di negeri tersebut, sebab dapat mengganggu stablitas keamanan di Kota Ambon.

Ketua Saniri Negeri Batumerah, Said Nurlette mengatakan, Pemerintah Kota harusnya lebih bijak dalam menyikapi persoalan raja di Batumerah.

"Kita tidak mau jangan sampai masyarakat kita dikorbankan. Semua proses di Batumerah, sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Namun faktanya hari ini Pemerintah Kota, telah melakukan intervensi lebih jauh terkait persoalan raja di Batumerah. Pemerintah harus lebih bijak dengan tidak melantik salah satu pihak sebagai KPN definitif,"kata dia, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (6/11).

Menurutnya, kondisi Batumerah saat ini sangat resistensi jika Pemerintah salah dalam mengambil keputusan untuk melantik salah satu pihak sebagai KPN.

"Pemerintah jangan korbankan masyarakat. Kita tahu bahwa persoalan Batumerah saat ini bukan lagi ranah adat tapi sudah masuk dalam ranah politik," tegasnya.

Dirinya menyesalkan, persoalan adat di negeri Batumerah, sudah masuk dalam wilayah politik.

"Jangan rusaki pranata adat di Batumerah,  dengan kepentingan politik. Bukan lagi rahasia, jika Batumerah saat ini dijadikan sebagai uji coba campur tangan politik dalam tatanan adat,"terangnya.

Sementara itu,  salah satu tokoh masyarakat Negeri Batumerah, Nurdin Nurlette meminta, kepada Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena untuk memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat antara marga Nurlette dan Hatala.

"Kepada pak Penjabat Wali Kota untuk segera memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat dan sumpah agama antara mata rumah marga Nurlette dan rumah Hatala, biar lebih jelas, sehingga tidak ada treble dilapangan,"pintahnya.

Diyakini, jika dengan sumpah pelaksanaan sumpah adat maka tidak ada lagi gesekan antar sesama masyarakat terutama kedua marga.

"Laksanakan saja sumpah adat dan sumpah agama biar semuanya jelas dan semuanya aman. Masyarakat juga tenang kalau seperti ini (saling klaim-red) Wali Kota lantik, maka pasti kacau. Solusi yang terbaik adalah sumpah adat antara dua marga disaksikan oleh Wali Kota.  Kalau Wali Kota itu bijak,"kata dia.

Ditegaskan, dengan sumpah adat tersebut maka persoalan saling klaim dengan berbagai alasan itu selesai.
"Dengan sumpah itu, biar semua tahu kalau memang itu raja milik marga Hatala ya udah selesai, kalau memang itu milik Nurlente ya udah selesai,"pungkasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, diingatkan tidak gegabah dan salah kaprah dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, terkait penetapan mata rumah parentah, dan menetapkan raja negeri, selain Rabiatunnur Nurlette. Sebab Nurlette merupakan mata rumah sebagai raja. 

Saniri Negeri Batumerah menantang Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena untuk menggelar sumpah adat dan sumpah secara agama, guna menyelesaikan persoalan Raja Negeri Batumerah.

Sekretaris Saniri Negeri Batumerah, Abdul Rasyid Walla mengatakan, putusan Mahkamah Agung, yang diklaim menjadi sandaran Pemerintah Kota (Pemkot) itu harusnya ditafsir dengan baik, sebab tidak ada kaitannya dengan penetapan Rabiatunnur Nurlette.

"Putusan Mahkamah Agung itu dimenangkan oleh Ali Hatala, yang menggugat Muhammad Said Nurlette selaku ketua saniri, dan meminta untuk membatalkan SK 01 Saniri Negeri Batumerah, tentang penetapan mata rumah parentah Nurlette. Padahal Said Nurlette sendiri tidak punya hak dan kewenangan untuk membatalkan SK Saniri  Batumerah 01 itu, karena penetapan Nurlette sebagai matarumah parentah bukan ada dimasa Said Nurlette, melainkan saniri sebelumnya,"kata dia, kepada wartawan di kantor Negeri Batumerah, Selasa (5/11).

Menurutnya, selain tidak punya kewenangan SK Saniri Batumerah tersebut, juga telah berkekuatan hukum tetap, sebab pernah digugat oleh almarhum Latif Hatala di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, namun dimenangkan oleh pihak Saniri dan mata rumah parentah Nurlette.

"Olehnya itu kami mau tegaskan bahwa Pemerintah Kota, harus lebih peka dalam menafsirkan putusan tersebut. Jangan Pemerintah mau atur ikut suka karena intervensi dari atas,"bebernya.
Dikatakan, proses pelantikan raja definitif ini sudah berlangsung sejak zaman Wali Kota Richard Louhenapessy.
"Bahkan untuk pelantikan sudah diusulkan Saniri pada Pemerintah Kota Ambon, yang saat itu dipimpin Richard Louhenapessy, berdasarkan SK saniri negeri tersebut," ujarnya.

Diakui, polimik ini diduga karena Kepala Bagian Pemerintahan Alfian Lewenussa, bermain sehingga tertundanya pelantikan ini. 

"Kami menduga Kabag Pemerintahan yang bemain. Karena itu, kami minta kepada Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena untuk mengevaluasi yang bersangkutan," pintahnya.

Ditambahkan, selain meminta Kabag Pemerintahan dievakuasi, Sekretaris Saniri pun berharap agar segera melantik raja yang sudah diusulkan Saniri Negeri Batumerah. 

"Saat itu sudah kami usulkan saudari Rabiatun Nurlette sebagai raja untuk dilantik secara Pemerintahan sebab yang bersangkutan sudah dilantik secara adat sejak 2022 lalu," terangnya.
Bahkan, lanjut Walla, pengusulan tersebut direspon Pemkot dengan Saniri mendapat rekomendasi dari Sekretaris Kota (Sekkot) yang saat itu dijabat Anthoni Gustaf Latuheru. 

"Pak Penjabat Wali Kota bilang tunggu Perneg, baru kemudian Saniri mengusulkan. Kita sudah usulkan saat itu ke Walikota Richard Louhenapessy, jadi bagaimana kita mau usulkan lagi," ujarnya. 

Dirinya yakin, jika Penjabat Wali Kota tidak akan akan mengorbankan masyarakat. Mereka berharap raja Batumerah segera dilantik. 
"Wali Kota itu bijak, hanya saja ada oknum oknum tertentu di Pemkot yang bermain," pungkasnya. (HA) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai