NAMROLE,AT-Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memberikan batas waktu untuk ribuan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPP) paruh waktu memasukan berkas fisik guna diusulkan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kabupaten Buru Selatan sendiri ada sebanyak 3440 calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi saat diusulkan ke Pempus melalui Badan Kepegwaian Negara ( BKN) Republik Indonesia saat ini bergulat dengan waktu untuk melengkapi berkas administrasi fisik untuk dimasukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Buru Selatan.
"Memang benar mulai hari ini kita buka kesempatan untuk semua calon PPPK Paruh waktu untuk memasukan berkas fisik sesuai persyaratan yang diminta, " ujar Pelaksanaan Harian ( Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan Suparman Laitupa kepada media ini, Selasa (23/9) kemarin.
Laitupa mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang bila nantinya sampai pada waktu yang di tetapkan masih ada calon pegawai PPPK paruh waktu yang belum memasukan berkas fisik ke BKPSDM Buru Selatan.
"Karena waktu untuk memasukan berkas fisik terhitung 23 hingga 30 September 2025 mendatang , maka kita tidak akan memperpanjang lagi, " ungkapnya.
Olehnya itu, Laitupa berharap ribuan calon pegawai PPPK Paruh Waktu yang saat ini sementara melakukan pemberkasan fisik untuk mempergunakan waktu tersebut dengan sebaik - baiknya.
" Saya minta kepada semua calon PPPK untuk bisa mempergunakan waktu selama sepekan ini untuk menyiapkan semua berkas fisik yang diminta sesuai persyaratan untuk selanjutnya dimasukan ke BKPSDM Buru Selatan, " harapnya.
Ditanya terkait adanya instruksi dari BKPSDM kepada calon pegawai PPPK paruh waktu untuk memasukan SK honor asli dua tahun terakhir guna menghindari honor siluman, Laitupa mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang di minta.
"Jadi adanya instruksi untuk memasukan SK honor paling lambat dua tahun terakhir, itu juga merupakan bagian dari persyaratan yang diminta. Intinya semua persyaratan yang diminta harus disiapkan oleh calon pegawai PPPK Paruh Waktu untuk penetapan Nomor Induk Pegawai ( NIP)," pungkasnya. (Edy)
Dapatkan sekarang