-KPU Maluku Dukung Proses Hukum Seluruh Komisioner KPU Aru
AMBON, AT-KPU Provinsi Maluku memastikan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru tetap berjalan normal pasca ditetapkannya ketua, anggota dan sekretaris KPU daerah setempat sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. KPU juga menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun lewat siaran pers yang disampaikan langsung kepada wartawan di aula rapat kantor KPU Maluku, Minggu (26/3) mengaku, pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Aru atas ditetapkannya ketua, anggota dan sekretaris KPU Kepulauan Aru bernisial
MD, MAK, YL, TJP, KR, AR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.
KPU Provinsi Maluku, kata Rifan, sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. KPU Provinsi Maluku juga telah berkomunikasi melakukan Koordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakkan hukum dan proses penyelenggaraan Pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik aman dan lancar.
KPU Provinsi Maluku meminta subyek hukum perkara tersebut yang saat ini menjabat sebagai Ketua, Anggota serta Sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum, dengan mengedepankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni equality before the law (persamaan di hadapan hukum) & presumption of innocence (praduga tak bersalah).
"Kita akan dukung proses yang sedang berjakan bahkan sampai di kejaksaan dan pengadilan,"ungkap Rifan.
Rifan menegaskan, ketua dan anggota KPU Aru tidak serta merta diberhentikan. Hal ini sesuai petunjuk dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 39 menyebutkan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3).
Selain itu, pasal 128 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga menjelaskan mengenai pemberhentian anggota KPU. Ayat (1) pasal itu berbunyi, anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3).
Sedangkan ayat (2) menyebutkan, dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian ayat (3), dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dilakukan rehabilitasi nama baik dengan keputusan Presiden untuk anggota KPU,
KPU untuk anggota KPU Provinsi, dan
KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
Kata Rifan, pemberhentian sementara terhadap ketua dan anggota KPU Aru akan dilakukan jika status hukum mereka sudah menjadi terdakwa. Diikuti dengan pemberhentian tetap bila sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Olehnya itu, tahapan pemilu di kabupaten tersebut tetap berjalan meski diakui pasti terganggu."Proses tahapan (pemilu) sementara berlangsung,"kata Rifan.
Dia menambahkan, KPU Provinsi akan berkonsultasi dan melaporkan peristiwa hukum ini ke KPU RI sebagai regulator berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota dan anggota PPLN.
KPU Provinsi Maluku saat ini melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan internal terhadap perkara ini agar tidak berdampak pada pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini akan memasuki tahapan verifikasi faktual kedua bkal calon anggota DPD, penyusunan (DPS, DPSHP, DPT), pengajuan DCS hingga DCT dan tahapan krusial lainnya.
"Kita sedang melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan ke KPU Aru menyangkut perkara ini, termasuk bagaimana tahapan yang saat dilaksanakan saat ini yaitu verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota DPD, pemutakhiran daftar pemilih sementara, dan di akhir atau awal bulan masuk pada pengusulan daftar calon sementara anggota legislatif,"paparnya.
Dia menambahkan, KPU Provinsi Maluku sangat menyayangkan dan prihatin atas perkara ini yang mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimana tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Aru diantaranya menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengendalikan seluruh tahapan di wilayah kerjanya.
"KPU Provinsi Maluku mengingatkan kepada jajarannya agar perkara ini menjadi pembelajaran penting berharga bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pilkada agar senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji dan pakta integritas,"pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Sukma Holle menambahkan, pemberhentian sekretaris KPU Kepulauan Aru dilakukan sesuai
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ini disebutkan, pemberhentian dilakukan dengan hormat apabila ASN meninggal dunia atau berhalangan tetap, pemberhentian karena ditahan akibat tindak pidana, dan pemberhentian dengan tidak terhormat, salah satunya divonis hukuman penjara di atas tahun dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dan sesuai PKPU Nomor 16 tentang SOPK pegawai KPU juga terkait dengan pemberhentian jabatan. Itu ranahnya pada Sekjen (Sektetaris Jenderal) KPU. Jadi bukan pada sekretaris KPU Provinsi,"jelasnya.
Datangi Kapolda Maluku
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, menemui Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif di ruang rapat pejabat utama lantai 2 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (24/3).
Kedatangan Ketua KPU Maluku didampingi dua komisioner yaitu Abdul Khalil Tianotak, dan Mudatsir Sangadji, serta Plt Sekretaris KPU Maluku, Sukma Holle.
Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Irwasda, Direktur Reskrimsus, Direktur Intelkam, Direktur Hukum dan Kabid Humas Polda Maluku. Hadir dalam pertemuan itu melalui zoom meeting yaitu Kapolres Kepulauan Aru, Kasat Reskrim dan penyidik Satreskrim Polres Aru.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, pada kesempatan itu memaparkan mengenai proses penanganan kasus sejak awal hingga penetapan kelima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.
Kapolda Maluku, Lotharia Latif, mengaku pihaknya mengetahui saat ini pentahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan Presiden-Wakil Presiden sedang berjalan. Namun di sisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap 5 komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu," kata Kapolda.
Irjen Latif menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
"Kemudian sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada bulan Februari 2023 kemarin," katanya.
Irjen Latif mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.
"Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," ungkapnya.
Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.
"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Kubangun memaparkan proses pentahapan pemilu yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan. Diantaranya verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan dan penetapan data pemilih sementara hingga DPSHP, dan DPT.
"Sedangkan pengajuan daftar calon sementara dan daftar calon tetap akan berlangsung April hingga November Tahun ini," kata Samsul.
Seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Syamsul masuk tahapan krusial di 2023. Tahapan yang membutuhkan kerja-kerja Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang sebelumnya telah sukses menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 dengan hasil terlegitimasi.
Dengan ditetapkannya Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, Samsul mengaku akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan karena tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten diantaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengkoordinasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Dimana telah terbentuk PPK dan PPS.
Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.
"Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertugas melayani peserta pemilu dengan baik. Begitupun Polda Maluku dan jajarannya dapat ikut terlibat melayani masyarakat dalam proses keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024," harapnya. (TAB)
Dapatkan sekarang