Kuasa Hukum Pemilik Cafe Mandar, Sebut Tudingan Etvit Rizal Tamher Tidak Berdasar Hukum
Sarman
29 Jun 2022 21:13 WIT

Kuasa Hukum Pemilik Cafe Mandar, Sebut Tudingan Etvit Rizal Tamher Tidak Berdasar Hukum

 

AMBON,AE ambonterkini.com -- Patrick Rahakbauw dan Marten Fordatkosu selaku Kuasa Hukum dari Marwan, Pemilik Cafe Mandar yang Berlokasi di Dusun Batu Koneng, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, mengecam keras tindakan sepihak Kuasa hukum Etvin Rizal Tamher, yang diduga menggiring Opini Publik untuk merugikan Kliennya. 

Pasalnya, kuasa hukum Etvin Rizal Tamher, yakni; Roza Tursina Nukuhehe, dkk, melalui salah satu media di Kota Ambon menyampaikan bahwa, Marwan telah melakukan perampasan hak tanah milik Etvin Rizal Tamher, yang merupakan pemilik Perumahan Pasir Putih di daerah Batu Koneng.

“Perlu kami sampaikan, bahwa yang dikatakan kuasa hukum Etvin Rizal Tamher terhadap klien kami (pak Marwan) telah melakukan perampasan lahan tersebut sama sekali tidak berdasar hukum,” ujar, Marten Fordatkosu, didampingi Patrick Rahakbauw serta kliennya Marwan, kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/6) kemarin. 

Menurutnya, terkait permasalahan ini, Etvin Rizal Tamher, pernah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Ambon berkaitan dengan objek sengketa tersebut. Namun, ditengah proses persidangan, Etvin  Rizal Tamher secara tiba-tiba dengan sendirinya mencabut kembali gugatannya. Hal ini dibuktikan dengan penetapan pencabutan gugatan yang setujui oleh pengadilan. Jelasnya. 

Padahal Lanjut Marten, justru proses di pengadilan ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa sebenarnya yang punya hak terhadap tanah objek sengketa. Dan karena langkah persidangan tidak lagi dilanjutkan alias dicabut maka, permasalahan ini kembali seperti semula yang mana belum ada putusan inkrah atas hak dua belah pihak terhadap objek sengketa tersebut. terangnya. 

"Kuasa hukum dari Etvin Rizal Tamher ini memainkan opini publik seolah-olah membuat nama baik  klien kami pak Marwan dirugikan, mereka mengatakan klien kami melakukan perampasan tanah secara ilegal. Padahal, kalau memang mereka merasa memiliki hak atas tanah di objek tersebut ya silahkan menempuh  jalur hukum atau mengajukan upaya hukum ke pengadilan untuk sama-sama kita buktikan,” Tegas, Marten.

Ditempat yang sama kuasa hukum Patrick Rahakbauw, melanjutkan, bahwa terkait kepemilikan sertifikat, setelah Kliennya Marwan, berkoordinasi dengan ke Pihak BPN diketahui bahwa pada tanggal 23 maret 2022, BPN telah memblokir sertifikat milik kliennya dengan alasan bahwa sertifikat tersebut melalui kuasa hukum Etvin Rizal Tamher sedang digunakan dalam proses persidangan. 

Padahal, sejak tanggal 10 maret 2022 lalu, pengadilan negeri Ambon sudah menyetujui permohonan pencabutan perkara oleh pihak penggugat dalam hal ini, Etvin Rizal Tamher melalui kuasa hukumnya. 

“Timbul pertanyaan kenapa.? Jika sebelum sudah dilakukan penetapan pencabutan gugatan di pengadilan sejak anggal 10 Maret 2022, tetapi tanggal 23 BPN kembali melakukan pemblokiran sertifikat milik pak Marwan. Dari hal ini kita bisa menilai bahwa dibalik ini siapa yang bermain atau diduga sebagai mafia di BPN,” tudingnya.

Selain itu, lanjut Pengacara Muda itu, bahwa, kliennya pak Marwan telah memiliki Sertifikat hak tanah seluas 6 ribu meter persegi, dari ahli waris keluarga Da Costa dan pemberian sertifikat itu telah diketahui oleh 10 ahli waris sah yang dibuktikan dengan tandatangan surat pelepasan tersebut yang mana nama-namanya 10 ahli waris tersebut ada dalam putusan Mahkamah Agung. tuturnya

"Jadi kami sangat sesalkan pernyataan kuasa hukum dari Etvin Rizal Tamher yang mengatakan kalau pak Marwan serobot lahan, sama sekali tidak memiliki dasar hukum apapun. Bahkan, kalau memang pihak Etvin Rizal Tamher melalui kuasa hukumnya merasa memiliki hak atas objek tersebut, ya harus profesional dong, ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Silahkan buat gugatan, biar kita sama-sama buktikan di Pengadilan" tangtangnya. 

Untuk diketahui, tambah Rahakbauw Etvin Rizal Tamher, membeli tanah dari Ibu Feri yang diberi kuasa oleh Maikel Watimena dan Rudi Mataka untuk menjual lahan tersebut. Namun kuasa tersebut sudah dicabut sejak tahun 2013 lalu, sementara sertifikat milik Etvin Rizal Tamher baru terbit pada tahun 2014 yang menurut ketentuan hal itu tidak dibenarkan secara hukum. 

Rahakbauw, menuturkan, sertifikat yang dimiliki Marwan itu dasarnya atas hak yang ditandatangani dan disetujui 10 ahli waris. selain itu, kliennya pun pernah memberikan uang pembelian tanah di lokasi pasir putih sebesar Rp.300 juta kepada  Etvin Rizal Tamher, namun sampai kini tanah tersebut tidak ada sedangkan uangnya telah diterima Etvin Rizal Tamher. Hal ini dibuktikan melalui bukti transfer dan tandatangan kwitansi yang ditandatangani Etvin Rizal Tamher.

“Penjualan tanah senilai Rp 300 juta ini juga telah dilaporkan sejak tahun 2021 ke Polda Maluku dengan dasar laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Etvin Rizal Tamher. Hanya saja sampai kini masih menunggu informasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku terkait pengembangan laporan dimaksud. Tutupnya. (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai