AMBON, AT-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku melakukan demontrasi di kantor Gubernur Maluku, Senin (28/8). Aksi demontrasi yang berlangsung sekira pukul 12.30 WIT di depan Kantor Gubernur Maluku ini dipimpin oleh Ketua Koordinator Wilayah KSBSI, Demas Luanmase dan wakil ketuanya Maglon Kolaw.
Sebagai bentuk evaluasi Kemerdekaan Indonesia ke-78 tahun, KSBSI Maluku menyampaikan delapan pernyataan sikapnya kepada Pemerintah Provinsi Maluku satu diantaranya adalah menghentikan operasional nelayan Andon di perairan Seira Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Luanmase kepada sejumlah awak media mengaku, kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak memberikan dampak bagi masyarakat di kawasan Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ironisnya kata dia, aktivitas nelayan – nelayan andon selama ini telah menimbulkan problem sosial dengan nelayan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"KSBSI Provinsi Maluku meminta kepada Gubernur Maluku untuk mencabut izin aktivitas nelayan andon sehingga tidak menganggu hak – hak nelayan lokal Maluku untuk melakukan aktivitas di daerahnya sendiri, “ pinta Demas.
Menurut dia, Maluku memiliki nelayan lokal yang cukup banyak yang hak – haknya dibiarkan dengan cara memberikan izin kepada nelayan luar untuk mengambil hasil laut di perairan Kebupaten Kepulauan Tanimbar. Celakanya, hasil yang digerut semata – mata untuk membangun daerah Sulawesi Selatan dan tidak memberika dampak ekonomi langsung kepada masyarakat Maluku.
“Dengan tegas kami menolak orang luar datang dan mengambil kekayaan Maluku kemudian pergi membangun daerahnya dengan hasil nelayan kita sendiri. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi lagi persoalan- persoalan mendatang, maka kami berharap pemerintah segera mencabut izin nelayan Andon, “ pintanya dengan nada tegas.
Sementara itu akedmisi Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Univesitas Pattimura Ambon, Dr. Ruslan Tawari mengatakan, izin terhadap aktivitas nelayan andon tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku tetapi izin langsung dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Setahu saya izin nelayan Andon itu semuanya dari pemerintah pusat, jadi sebenarnya yang didemo adalah KKP bukan Pemerintah Provinsi Maluku, “ kata Ruslan.
Perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dilihat dari kapsitas GT Kapal yang besar maupun nelayan – nelayan kecil diberikan izin langsung dari pemerintah pusat. Terhadap pemberian izin tersebut, kata dia, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten dan Kota tidak bisa bertidak apa – apa. Meskipun izin telah diberikan kepada nelayan Andon untuk beraktivitas di Maluku, tetapi mengenai bagi hasil hingga saat ini tidak pernah terealisasi secara baik.
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah menduakan Maluku. Disisi lain, Pempus menginginkan nelayan – nelayan Maluku baik dalam skala kecil maupun besar di daerah masing – masing, tetapi dalam waktu yang sama mereka mendorong nelayan andon masuk ke wilayah Maluku. Ini yang selama kita sayangkan, “ kesalnya.
Kata Ruslan, persoalan aktivitas nelayn Andon di perairan Maluku selama sudah banyak dibahas dan dibicarakan, namun kenyatannya pemerintah pusat terkesan menutup mata untuk membijaki hal tersebut.
“Pengelolaan sumber daya laut harus dilakukan bersama. Jika hanya sekadar datang mengambil hasil kemudin langsung pergi meninggalkan Maluku, maka nelayan andon dianggap tidak layak untuk melakukan operasi di perairan Maluku karena hanya menguntungkan mereka sendiri tetapi merugikan nelayan Maluku, “ pungkasnya. (AKS)
Dapatkan sekarang