AMBON, AT--PDI Perjuangan Provinsi Maluku mengusulkan Kabupaten Kepulauan Aru menjadi daerah pemilihan (Dapil) sendiri pada pemilu 2024. Namun, berdasarkan kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku penambahan atau pemekaran dapil baru sulit terjadi.
KPU Provinsi Maluku telah merancang dapil dan alokasi kursi DPDR Provinsi Maluku Pemilu 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan KPU untuk menata dapil secara mandiri. Dalam rancangan KPU Maluku, jumlah dapil dan alokasi kursi tidak mengalami perubahan seperti Pemilu 2019.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, penataan dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 185 hingga 195 Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Sesuai rancangan dan kajian, jumlah kursi DPR tetap 4, DPRD Provinsi Maluku tetap 45 dan daerah pemilihan tetap 7.
Rancangan tersebut akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk ditetapkan. Untuk memboboti rancangan itu, KPU Maluku meminta masukan dari publik, baik partai politik, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, LSM, pegiat dan pemantau pemilu maupun media massa lewat uji publik yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Ambon, Jumat (20/1).
“Karena itu uji publik ini kita lakukan karena kita ingin menerima masukan dari pemangku kepentingan. Kira-kira bisa tidak ada perubahan jumlah kursi dan dapil di Maluku atau tetap saja dengan yang sudah ada,”kata Rifan dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak menjelaskan, berdasarkan pasal 178 UU Pemilu, jumlah kursi setiap dapil untuk DPR paling sedikit 3 dan paling banyak 120. Sedangkan jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 dan paling banyak 12 sebagaimana diatur pada pasal 188.
Penyusunan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Maluku, jelas Khalil, KPU menggunakan Data Agregat Kependudukan (DAK 2) semester pertama tahun 2022 yang berjumlah 1.886.735 jiwa. Merujuk pasal 188 ayat (2) huruf b, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 hingga 3.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.
“Pengaturan jumlah kursi di setiap tingkatan (wilayah) berdasarkan jumlah penduduk. Nah, jumlah penduduk Maluku belum lebih dari 3 juta, maka alokasi kursi kita masih berjumlah 45, sama dengan pemilu 2019,”papar Khalil.
Dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi, kata Khalil, KPU wajib memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Berdasarkan berdasarkan prinsip-prinsip itu, KPU Maluku kemudian membuat peta sebaran dapil dan alokasi kursi.
Daerah pemilihan 1 Kota Ambon dengan jumlah kursi 9, daerah pemilihan Maluku 2 Kabupaten Buru dan Buru Selatan dengan alokasi 5 kursi, daerah pemilihan Maluku 3 Kabupaten Seram Bagian Barat 5 kursi, dapil Maluku 4 Maluku Tengah 10 kursi, dapil Maluku 5 Seram Bagian Timur 3 kursi, dapil Maluku 6 Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kepulauan Aru terdapat 8 kursi, dan dapil 7 Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya sebanyak 5 kursi.
Menurut mantan anggota KPU Kota Ambon itu, tidak semua prinsip diterapkan untuk penyusunan dapil. Misalnya, dapil Maluku Barat Daya-Kepulauan yang tidak terintegrasi karena terpisah secara geografis.
Selain itu, sarana perhubungan di kedua daerah itu juga belum memadai dan lancar. Meski ada transportasi antar kabupaten dengan menggunakan kapal dan pesawat berkapasitas sekitar 12 kursi atau penumpang saja.
Namun, jika dimekarkan menjadi dua dapil tidak akan memenuhi prinsip proporsionalitas, dimana satu dapil memperoleh alokasi 3 kursi. “Kalau kita membelah dua kabupaten itu menjadi dapil terpisah, maka kita tidak memperoleh 3 kursi DPRD, karena itu kita satukan,”jelasnya. (tab)
Dapatkan sekarang