AMBON,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku terus mematangkan kesiapan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (Calkada). Lembaga penyelenggara Pemilu itu masih menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait rumah sakit pemerintah yang memenuhi kriteria untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Kesiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama KPU Kabupeten Kota se-Maluku di salah satu hotel ternama di Kota Ambon, kemarin mallam. Kegiatan tersebut dihadiri koordinator divisi teknis pennyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota dan para staf.
Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad megatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari syarat wajib yang dilalui oleh bakal calon kepala daerah dalam pilkada. Olehnya itu, ia mengingatkan anggota KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan intensif dengan dinas kesehatan masing-masing daerah.
"Saya harapkan Rakor ini bisa diikuti dengan baik dan serius dan mempelajari berbagai regulasi terbaru yang terkait dengan tahapan tersebut. Untuk itu langkah cepat dan tepat sudah harus dijalankan, salah satunya intensif koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing dan instansi terkait lainnya," kata Shaddek.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Almudatsir Z. Sangadji menjelaskan pemeriksaan kesehatan Calkada wajib dilakukan karena diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 94 huruf (a) menyebutkan, dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran, KPU menyusun pedoman teknis pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor.
Sedangkan hurud (b), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor untuk (1) memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon; dan (2) menyusun tim pemeriksa kesehatan pasangan calon.
"KPU telah menerbitkan pedoman teknis 1090 tentang mekanisme pemeriksaan kesehatan, meminta kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk segera berkoordinasi dengan dinas Kesehatan (Dinkes)," ujarnya.
Almudatsir mengatakan, KPU Maluku telah menyurati Dinkes Provinsi Maluku untuk merekomendasi paling banyak tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calkada.
"Kami juga telah menyurati Dinkes provinsi berkaitan rekomendasi rumah sakit. Nanti kalau sudah ada rekomendasi rumah sakit, kami akan menetapkan RS mana yang sesuai persyaratan," tutup Almudatsir. (Jar/MG3)
Dapatkan sekarang